Larangan Saling Mencaci

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

Islam adalah agama mulia. Seluruh etika kehidupan diatur dalam Islam. Dalam Islam, tak ada seseorang pun yang dibolehkan mencaci Muslim lainnya. Sebab mencaci Muslim merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini seperti dalam sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Mencaci orang Islam (Muslim) adalah perbuatan fasiq dan membunuhnya adalah perbuatan kufur.” (HR. Bukhari, Muslim)

Dalam hadis lain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Seorang muslim itu bersaudara terhadap muslims lainnya, ia tidak boleh menganiaya dan menghinanya. Seseorang cukup dianggap berlaku jahat karena ia menghina saudaranya sesama muslim.” (HR. Muslim)

Termasuk perbuatan mencaci muslim di antaranya adalah menyakiti, mencela, mengadu domba serta senang menyebarkan gosip yang tidak benar, mencemarkan nama baik sehingga bisa merusak keluhuran martabat saudaranya, dan membuka rahasia pribadi yang tidak patut diketahui orang lain.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki atau perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzab : 58)

Orang yang suka mencaci seorang Muslim, maka kelak semua amal yang telah dilakukannya menjadi sia-sia. Ini seperti dikatakan dalam sebuah hadis, “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ditanya, “Wahai Rasulullah, jika ada seorang wanita yang melakukan shalat malam, siang harinya ia berpuasa, tetapi ia menyakiti tetangganya dengan lisannya?”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, “Tiada kebaikan sedikit pun dalam amal perbuatannya, dan ia kelak akan masuk neraka.” (HR. Al Hakim, Ibnu Hibban dan Ahmad)

Termasuk perbuatan mencaci muslim adalah memanggil seseorang dengan kata-kata kafir, musyrik, munafik dan sebagainya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kata-kata kafir atau ia berkata, ‘Wahai musuh Allah’, sedang orang yang dikatakan itu tidak begitu keadaannya, maka tiada lain tuduhan itu akan kembali kepada dirinya.” (HR. Bukhari)

Setiap muslim adalah saudara, karena itu tak layak jika sesama muslim harus saling mencaci, mencela, menghina dan menuduh dengan tuduhan yang bukan-bukan . Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al Hujurat : 10)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menambahkan, “Setiap orang muslim terhadap muslim lainnya itu, haram darahnya, hartanya dan harga dirinya.” (HR. Muslim dan At Tirmidzi).

Agar caci-mencaci di antara sesama muslim tidak terjadi, maka ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Pertama, memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar Dia menghilangkan segala prasangka di hati terhadapat sesama muslim lainnya.

Kedua, jangan tinggalkan silaturrahmi. Ketiga, saling berkirim kabar atau nasihat-menasihati walau hanya melalui sms. Keempat, jangan segan untuk membantu sesama muslim. Wallahu a’lam.(R02/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Bahron Ansori

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.