Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lawan Veto AS di Dewan Keamanan PBB, Mesir Gunakan Resolusi 377A

kurnia - Selasa, 12 Desember 2023 - 17:39 WIB

Selasa, 12 Desember 2023 - 17:39 WIB

22 Views ㅤ

Kairo, MINA – Amerika Serikat yang memveto resolusi mengenai soal perang Gaza di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada pekan lalu, Pemerintah Mesir dan Mauritania menggunakan Resolusi 377A untuk melawan.

Resolusi yang diveto AS di DK PBB berisi seruan gencatan senjata di Gaza yang kini masih digempur Israel. Draf resolusi baru bisa diadopsi lalu diimplementasikan jika mendapat dukungan sembilan dari 15 anggota DK PBB dan tak ada veto dari anggota tetap.

Untuk melawan veto AS, Mesir menggunakan Resolusi 377A (V) mengingat Gaza kian krisis. Lalu apa isi resolusi itu? Resolusi UNGA (United Nations General Assembly) 377A ini dikenal juga sebagai “Resolusi Bersatu untuk Perdamaian”.

Resolusi tersebut menyatakan jika DK PBB tak mampu melaksanakan tanggung jawab utama menjaga perdamaian global karena kurang suara, maka Majelis Umum PBB bisa mengambil tindakan.

Baca Juga: ICESCO Tetapkan Keffiyeh Jadi Warisan Budaya Tak Benda Palestina

Majelis Umum akan memiliki wewenang untuk menggelar pertemuan melalui Sekretaris Jenderal, demikian dikutip Al Jazeera. Pertemuan ini bertujuan untuk membuat rekomendasi soal tindakan kolektif termasuk “penggunaan kekuatan bersenjata bila diperlukan.”

Negara anggota bisa membuat rekomendasi untuk tindakan kolektif, yang berarti bisa mengambil pilihan lebih ekstrem jika disepakati, termasuk tindakan militer.

Untuk bisa terwujud, setidaknya satu anggota DK PBB atau sekelompok anggota Majelis Umum harus mendukung diadakannya resolusi itu agar bisa berlaku.

Namun, semua resolusi dan rekomendasi Majelis Umum PBB tak mengikat secara hukum. Ini artinya usulan mereka bisa diabaikan tanpa konsekuensi apa pun.

Baca Juga: Israel Akui 66 Tentaranya Cedera dalam 24 Jam

Resolusi yang sangat jarang digunakan ini sebelumnya pernah dipakai beberapa kali untuk membantu menyelesaikan konflik. Beberapa konflik itu di antaranya Krisis Kongo pada 1960, konflik India-Pakistan pada 1971, pendudukan Uni Soviet di Afghanistan pada 1980, hingga Perang Korea.

Elemen penting resolusi ini adalah Majelis Umum bisa, jika dianggap perlu, merekomendasikan penggunaan kekerasan. (T/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menteri Keuangan Israel Serukan Pendudukan Penuh di Gaza Utara

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Internasional
Palestina