Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan Halal BPJPH Kemenag Dimulai 17 Oktober

Hasanatun Aliyah - Rabu, 2 Oktober 2019 - 22:30 WIB

Rabu, 2 Oktober 2019 - 22:30 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka layanan jaminan produk halal (JPH) pada 17 Oktober 2019.

Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia akan diberlakukan secara bertahap mulai 17 Oktober tahun ini, sebagaimana mandat dalam UU No. 33 Tahun 2014 terdiri dari 68 pasal yang telah disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014 lalu.

Terkait ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nurkholis Setiawan menyatakan bahwa BPJPH Kemenag siap melaksanakan amanah UU JPH tersebut.  Hal ini ditegaskan M Nur Kholis saat membuka rapat koordinasi  dengan sejumlah Kementerian/Lembaga yang terkait dengan implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Menurutnya, rakor digelar untuk memastikan kesiapan pemerintah melaksanakan amanah UU JPH. Bentuk dari kesiapan itu, salah satunya berupa sinergitas antar K/L terkait.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Tugas layanan jaminan produk halal bukan semata-mata tugas BPJPH atau Kemenag, namun juga tugas bersama seluruh kementerian, lembaga, dan instansi terkait yang disebut secara langsung di UU maupun PP,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/10).

Ia juga mengapresiasi kerjasama Kemenag dengan berbagai K/L terkait yang telah terjalin sejak lama sejak perumusan hingga terbitnya PP JPH.

“Kebersamaan antar kementerian dan lembaga selama ini sudah terjalin dengan baik hingga terbitnya PP 31 (PP JPH). Sudah tidak terhitung berapa kali pertemuan yang sudah dilaksanakan antara BPJPH dengan kementerian/lembaga terkait,”tambahnya.

Ia menekankan perlunya pelaksanaan UU JPH dilakukan dengan tahapan-tahapan yang memperhitungkan banyak hal. Dalam implementasi JPH ini, menurutnya tak bisa langsung sempurna. Harus melalui tahapan-tahapan yang memang perlu dilakukan.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Pertemuan ini tentu akan berkelanjutan dengan serangkaian sinergitas, karena tusi JPH yang ada di Kemenag terkait dengan banyak lembaga lain. Kami tentu tidak bisa bekerja sendirian, sehingga tangan-tangan dan pikiran Bapak dan Ibu semua merupakan vitamin bagi kita bersama agar bisa menggaransi pelaksanaan UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan juga PP 31 Tahun 2019 berjalan sesuai target waktunya,” paparnya.

Rakor dihadiri sejumlah pejabat perwakilan Kementerian/Lembaga dari Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkeu, Kemenkop & UKM, Kemenperin, Kemendag, Kementan, Kemenkes, Polri, BSN, BAN, dan BPOM. Hadir pula sejumlah pejabat Kemenag yakni Kepala BPJPH Sukoso, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Djanedjri M Ghaffar, dan jajaran pejabat BPJPH. (R/R10/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Halal