Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAZ Indonesia Didorong Urus Izin Operasional

kurnia - Rabu, 10 Februari 2021 - 21:45 WIB

Rabu, 10 Februari 2021 - 21:45 WIB

5 Views ㅤ

Tangerang, MINA – Kementerian Agama mengimbau kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia untuk segera mengurus perizinannya.

Sebab LAZ di Indonesia masih banyak yang belum mendapatkan izin operasional untuk mengelola zakat.

Kasubdit Zakat Wakaf Kementerian Agama RI, Andi Yasri mengatakan, sehingga LAZ yang mengurus perizinan maka pengelolaannya sesuai dengan syariat dan undang-undang. Dari sekitar 350 lembaga amil zakat di Indonesia, baru 95 lembaga yang mendapatkan izin operasional.

“Menurut data kurang lebih 350 lembaga amil zakat yang ada di Indonesia, tapi yang mendapatkan izin itu hanya sekitar 95 lembaga, baik lembaga tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kab/kota,” kata Andi Yasri saat menghadiri Syukuran Sahabat Yatim Indonesia yang telah dikukuhkan sebagai LAZ Nasional di Tangerang Selatan, Rabu (10/2).

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

Karena itu, menurut dia, Kementerian Agama sangat mendorong kepada LAZ untuk segera mendaftarkan lembaganya agar mendapatkan izin operasional.

“Kemenag itu sangat mendorong teman-teman mendaftarkan lembaganya untuk segera mendapatkan perizinan dari Kemenag, sehingga lembaga ini bisa legal dalam pengelolaan zakat kedepannya,” ucapnya.

Andi menjelaskan, banyaknya LAZ yang belum mendapatkan izin tersebut karena terkendala beberapa hal. Menurut dia, yang paling umum adalah karena mereka belum mendapatkan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sebagai pengelola zakat nasional, menurut Andi, Baznas tentunya akan menverifikasi kelayakan dari lembaga-lembaga amil zakat. Jika Baznas menilai sudah layak diberikan izin, maka Baznas akan memberikan rekomendasinya.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

“Selama rekomendasi itu diterbitkan oleh Baznas kami dari Kemenag tidak pernah menolak terkait perizinannya itu,” kata Andi.

Andi menjelaskan, dari 95 lembaga amil zakat  yang sudah mendapatkan izin dari Kemenag tersebut, sekitar 28 lembaga sudah mendapatkan izin sebagai LAZ Nasional, untuk tingkat provinsi sebanyak 22 lembaga, dan selebihnya LAZ tingkat kabupaten/kota.

LAZNAS itu sudah diterbitkan untuk tingkat nasional 28 lembaga, Sahabat Yatim Indonesia ini yang ke-28,” jelas Andi.

Ia mengapresiasi Sahabat Yatim Indonesia yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai LAZ Nasional. “Kita bersyukur sekali bahwa lembaga Sahabat Yatim Indonesia ini mendapat pengakuan dari pemerintah. Dan kita selalu mensosialisasikan berzakatlah kepada lembaga amil zakat yang legal,” ujarnya.(R/R4)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok