Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LBH Pelita Umat Sampaikan Pernyataan Hukum Desak PBB Cabut Keanggotaan Israel

Rana Setiawan - Selasa, 23 April 2024 - 00:16 WIB

Selasa, 23 April 2024 - 00:16 WIB

1 Views

Pertahanan Sipil mengumumkan penemuan 190 jenazah dari kuburan massal di Kompleks Medis Nasser di Khan Yunis. Ahad, 21 April 2024. (Foto: Al Manar)

Jakarta, MINA – Kumpulan dari advokat dan praktisi hukum yang tergabung dalam LBH Pelita Umat mendatangi Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia, menyampaikan pernyataan hukum yang isinya mendesak PBB mencabut keanggotaan Israel.

Dalam pertemuan yang diterima oleh staf United Nations di Kantor PBB, Jakarta, belum lama ini, LBH Pelita Umat menyampaikan surat tuntutan atau pernyataan hukum, mendesak PBB untuk menyatakan Israel tidak sah sebagai negara dan mengeluarkan dari keanggotaan PBB dan menghapus Israel dari peta dunia.

LBH Pelita Umat sangat mengecam atas tindakan biadab zionis Yahudi yang melakukan penjajahan, pencaplokan tanah, hingga genosida membunuh rakyat sipil serta membunuh anak-anak dan wanita juga menghancurkan fasilitas publik, khususnya rumah sakit.

“Kedatangan kami dan memberikan tanda terima surat. Kami juga menyampaikan sesungguhnya yang terjadi adalah penjajahan oleh zionis yahudi terhadap Palestina dan bukan konflik antara Hamas dan Israel,” kata Chandra Purna Irawan, Ketua LBH Pelita Umat dalam keterangan tertulis diterima MINA, Rabu (23/4).

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Dalam surat pernyataan hukum tersebut,  LBH Pelita Umat mendesak PBB untuk menghentikan penjajahan tersebut, sebagaimana yang telah diatur dalam Hukum Internasional tentang hak bangsa-bangsa yang terjajah untuk penentuan nasib mereka sendiri.

Menurut Chandra, hal ini sudah diterangkan dengan setegas-tegasnya dalam Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, dengan nama: “Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah”.

“Kedudukan hukum dari resolusi ini sudah diperkuat oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam Putusannya tanggal 21 Juni 1971,” pungkasnya.

Chandra menambahkan, pihaknya juga menyerukan Sekjen PBB sesuai dengan kekuatan dan yurisdiksinya untuk melindungi orang-orang Palestina.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Surat tuntutan atau pernyataan hukum LBH Pelita Umat ini menyusul kekecewaan banyak pihak atas sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di PBB, Jumat (19/4/2024).

Padahal, pengakuan itu menjadi jalan perdamaian atas dasar solusi dua negara yang selama ini juga didengung-dengungkan AS.

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Palestina
Palestina