Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebanon Ajukan 17 Warga Suriah dan Palestina ke Pengadilan Militer

kurnia - Ahad, 12 Mei 2019 - 13:34 WIB

Ahad, 12 Mei 2019 - 13:34 WIB

1 Views ㅤ

Beirut, MINA – Otoritas investigasi pengadilan militer Lebanon telah mengajukan7 warga Suriah dan Palestina ke pengadilan militer negara itu.

Orang-orang tersebut menghadapi beberapa dakwaan berbeda, termasuk bergabung dengan “organisasi dan kelompok teroris berbahaya di Lebanon dan Suriah”, serta percobaan pembunuhan, penculikan dan kepemilikan senjata api untuk tujuan teroris, sebagaimana MEMO melaporkan Ahad (12/5).

Dalam dakwaan pertama, hakim militer Fadi Sawan menuduh dua warga Palestina menjadi anggota Front Rakyat untuk Pembebasan Palestina (PFLP), serta terlibat dalam permusuhan terhadap faksi-faksi Palestina di dalam kamp pengungsi Ain Al-Hilweh di Lebanon selatan.

Dakwaan kedua menyatakan, dua terdakwa Suriah bergabung dengan Front Al-Nusra – afiliasi Al-Qaeda – dan berpartisipasi dalam serangan organisasi terhadap pasukan bersenjata Suriah. Hakim juga menuduh mereka memegang dan memperoleh senjata api dan amunisi ilegal.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Dakwaan ketiga, menuduh dua warga Suriah termasuk dalam kelompok teroris yang berafiliasi dengan Brigade Farouq, yang menjanjikan kesetiaan kepada ISIS dan menyerang tentara yang setia kepada Presiden Suriah Bashar Al-Assad.

Dakwaan keempat, menuduh tiga warga Palestina memberikan dukungan dan sumber daya logistik kepada seorang teroris yang dicari di kamp Ain Al-Hilweh.

Dakwaan kelima, menuduh seorang warga Palestina  Jund Al-Sham, melakukan percobaan pembunuhan dan penculikan, di samping operasi bermusuhan lainnya menggunakan senjata ilegal dan amunisi.

Hakim Sawan juga menuduh tujuh warga Palestina berpartisipasi dalam pelanggaran teroris di dalam kamp Ain Al-Hilweh, secara ilegal memegang dan memiliki senjata, serta penggunaan senjata api dan amunisi yang melanggar hukum untuk tujuan teroris. (T/R03/RI-1)

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda