Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih Dari 3.000 Restoran Di Indonesia Tidak Bersertifikasi Halal

Fauziah Al Hakim - Rabu, 28 Desember 2016 - 16:44 WIB

Rabu, 28 Desember 2016 - 16:44 WIB

384 Views ㅤ

Indonesia Halal Watch adalah Lembaga Advokasi Halal yang melakukan riset pengawasan terhadap produk dan restoran yang ada di Indonesia. Hasil riset ini melaporkan ada lebih dari 3.000 restoran tidak memiliki sertifikasi halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengungkapkan, di Indonesia hanya ada 46 restoran yang sudah memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari total 3.081 restoran.

“Ini adalah hasil temuan yang kami lakukan sepanjang 2016,” ujar Ikhsan dalam Diskusi Akhir Tahun dengan tema Peran Produk Halal Dalam Rangka Memperkuat Daya Saing Ekonomi Indonesia “Produk Asing Halal kah?” di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).

Ia mengatakan, banyak restoran di Indonesia yang menjual makanan halal namun juga menyediakan makanan dan minuman yang tidak halal. Padahal di dalam undang-undang jaminan produk halal no 33 tahun 2014, agar dilakukan pemisahan antara makanan halal dan non halal dari proses pengolahannya sampai ke table.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Maka dari itu kami IHW sering mengadakan kegiatan seperti ini agar beresonansi yang hadir bisa menular terus. Kita ini sebenarnya berjihad, artinya menyampaikan sesuatu yang baik pada yang lain,” tuturnya.

Ia juga berharap agar perusahaan di Indonesia mendaftarkan sertifikasi halal. Karena di Indonesia mayoritas penduduknya Islam. (L/R05/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Halal