Jakarta, MINA —Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) masuk dalam daftar deportasi akibat kebijakan imigrasi yang diperketat oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, baru-baru ini menyatakan bahwa WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus “undocumented” atau tidak memiliki dokumen resmi. “Ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam ‘Final Order’ tersebut,” jelasnya.
Pemerintahan Presiden Donald Trump telah memperketat kebijakan imigrasi, yang berdampak pada peningkatan penegakan hukum terhadap imigran tidak berdokumen di AS.
Kebijakan ini mencakup penangkapan dan deportasi massal bagi mereka yang tidak memiliki dokumen resmi. Sebagai hasilnya, lebih dari 4.000 WNI kini menghadapi ancaman deportasi.
Baca Juga: Siklon Tropis Zelia di Australia Sebabkan Angin Kencang di NTT
Kemlu RI terus memantau perkembangan ini dan berupaya memberikan pendampingan serta perlindungan hukum bagi WNI yang terdampak.
Selain itu, pemerintah Indonesia mengimbau WNI di luar negeri untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan imigrasi setempat guna menghindari permasalahan hukum di negara tujuan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tafsir Al-Misbah Diterjemahkan ke Dalam Bahasa Inggris