Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dari 4.000 WNI Tidak Berdokumen di AS

Widi Kusnadi Editor : Rana Setiawan - Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:25 WIB

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:25 WIB

15 Views

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha (foto: Kemlu RI)

Jakarta, MINA —Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) masuk dalam daftar deportasi akibat kebijakan imigrasi yang diperketat oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, baru-baru ini menyatakan bahwa WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus “undocumented” atau tidak memiliki dokumen resmi. “Ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam ‘Final Order’ tersebut,” jelasnya.

Pemerintahan Presiden Donald Trump telah memperketat kebijakan imigrasi, yang berdampak pada peningkatan penegakan hukum terhadap imigran tidak berdokumen di AS.

Kebijakan ini mencakup penangkapan dan deportasi massal bagi mereka yang tidak memiliki dokumen resmi. Sebagai hasilnya, lebih dari 4.000 WNI kini menghadapi ancaman deportasi.

Baca Juga: Mentan Jamin Pasokan Pangan Aman Selama Lebaran

Kemlu RI terus memantau perkembangan ini dan berupaya memberikan pendampingan serta perlindungan hukum bagi WNI yang terdampak.

Selain itu, pemerintah Indonesia mengimbau WNI di luar negeri untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan imigrasi setempat guna menghindari permasalahan hukum di negara tujuan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sebagian Jakarta akan Diguyur Hujan Senin Ini

Rekomendasi untuk Anda

Feature
Asia
Internasional
Tim Barunastra ITS Juara Pertama International Roboboat Competition 2025 di AS (foto: Kemendiksaintek)
Indonesia
Palestina