Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ledia Hanifa: Kebijakan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Belum Jelas

Rana Setiawan - Selasa, 25 Juni 2019 - 00:27 WIB

Selasa, 25 Juni 2019 - 00:27 WIB

6 Views

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, MINA – Rapat kerja dengan Menteri Pendidikan terkait rencana kebijakan anggaran tahun anggaran 2020 menyisakan pertanyaan keberpihakan bagi penyandang disabilitas.

“Dalam pemaparan dari Kementerian Pendidikan, kami melihat belum tercermin adanya keberpihakan akses juga anggaran bagi pendidikan inklusi maupun SLB dalam rencana program kebijakan tahun anggaran 2020,” kata Ledia Hanifa, anggota Komisi X DPR RI, sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR dengan agenda Pembahasan Daya Serap APBN Tahun 2018, APBN Kwartak 1 Tahun 2019 dan RKA K/L Serta RKP K/L Tahun 2020 di ruang Komisi X Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/6#).

Ledia menyebutkan anggaran Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 2019 sebesar Rp690.660 miliar saja nampak mengalami penurunan sekitar Rp65 miliar dari anggaran tahun 2018 yang sebesar Rp755.786 miliar.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

“Sementara evaluasi pada program dan kebijakan bagi para penyandang disabilitas belum kelihatan arah peningkatannya. Begitupula rencana anggaran tahun 2020 belum terpaparkan secara detil,” ungkapnya.

Aleg dari Fraksi PKS ini mengingatkan, amanah Undang-undang no 8 Tahun 2016 misalnya menyatakan bahwa pendidikan bagi para penyandang disabilitas adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah.

Begitu pula dengan unit layanan disabilitas yang bisa mensupport keberadaan sekolah inklusi. Sayangnya, anggaran bagi terbentuknya Unit Layanan Disabilitas, penyediaan sarana prasana bagi sekolah inklusi, penyiapan guru dan tenaga kependidikan di sekolah inklusi belum terpapar jelas detil program dan kebijakannya. Begitu pula status guru SLB, sistem penempatan guru SLB dan peningkatan sarana prasarananya yang selama ini diketahui sangat minim.

Menurutnya, keberpihakan kebijakan dan program pada pendidikan inklusi dan SLB bagi siswa penyandang disabilitas adalah amanah Undang-undang yang harus diimplementasikan dalam pagu anggaran secara jelas, detil dan terencana.

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

“Sehingga evaluasinya bisa dilakukan untuk melihat apakah ada peningkatan kualitas pendidikan dan terpenuhinya hak pendidikan bagi para siswa penyandang disabilitas,” tambahnya. (L/R01/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok