Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ledia Hanifa: Kemenag Perlu Perbaiki Regulasi Permudah Santri Dapatkan KIP

Rendi Setiawan - Sabtu, 18 Februari 2017 - 12:00 WIB

Sabtu, 18 Februari 2017 - 12:00 WIB

331 Views

Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Arie/MINA)

Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Arie/mirajnews.com)

Jakarta, 21 Jumadil Awwal 1438/18 Februari 2017 (MINA) – Tidak terserapnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) di pondok pesantren dikarenakan persyaratan yang harus dipenuhi santri dinilai membebani serta kurang sosialisasi dari Kementerian Agama.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah usai melakukan dialog dengan Kiai Pondok Pesantren Darul ilmi, Kalimatan Selatan, Jumat (17/2).

Politisi partai PKS itu menegaskan, syarat untuk mendapatkan KIP harus diperbaiki. Dengan demikian, KIP yang jumlahnya 1.400 itu dapat terserap dengan baik dan para santri bisa belajar tanpa memikirkan biaya, demikian laporan Parlementaria yang diterima MINA.

“Masalah  ini harus dibawa ke pusat, persyaratan untuk mendapatkan KIP yang dibuat Kemenag harus diubah sebab penyerapan hanya sedikit, padahal banyak santri yang membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Ledia menjelaskan, kendalanya itu bermula saat  para santri yang mendapat rekomendasi dari kiai untuk mendapatkan KIP harus kembali ke asalnya untuk meminta surat tidak mampu dari kelurahan. Sementara mereka tinggal di pondok pesantren Daarul Ilmi itu berasal dari luar kabupaten.

Menurut Ledia, jika harus mengurus setelah masuk, itu hanya akan menambah biaya yang tidak sebanding dengan KIP yang di dapat, sehingga hal itu dirasa memberatkan.

“Seharusnya pondok pesantren dan Kemenag mensosialisasi kepada santri yang mau masuk apa bila terkategori tidak mampu harus menyertakan surat rekomendasi dari kampungnya. Jangan setelah masuk baru disuruh mengurus, kan biayanya mahal, sehingga mereka bisa mendapat bantuan,” pungkasnya.

Berdasarkan laporan Kemenag, serapan KIP di Pesantren hanya sebesar 32 persen. (T/R06/RS1)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia