Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ledia Hanifa: Omnibus Law Harus Berpihak Pada Masyakarat, Bukan Investor

Rana Setiawan - Rabu, 22 Januari 2020 - 16:32 WIB

Rabu, 22 Januari 2020 - 16:32 WIB

6 Views

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, MINA – Perjalanan pembahasan RUU Omnibus Law mulai banyak menuai kritik terkait beberapa isu pemangkasan kebijakan yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Mulai dari isu ketenagakerjaan hingga kewajiban sertifikasi halal.

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa Amaliah menilai munculnya berbagai kritikan dan penolakan tersebut karena pemerintah dirasakan terlalu fokus menyuarakan kepentingan  investasi dalam ide dasar pemunculan Omnibus Law

Anggota Komisi X DPR RI ini menyatakan rencana penyederhanaan peraturan perundangan untuk membuat efektifitas dan efisiensi regulasi adalah ide yang baik, namun perlu dikuatkan dasar kepentingannya.

“RUU ini selayaknya dihadirkan terutama untuk menguatkan kemunculan, perkembangan dan proteksi pada produk dalam negeri, pada para pengusaha mikro, kecil, menengah dan termasuk juga untuk memberi  perlindungan pada tenaga kerja, konsumen dan masyarakat Indonesia secara umum,” ujar Ledia sebagaimana keterangan pers di Jakarta yang diterima MINA, Rabu (22/1).

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Dengan demikian, lanjut dia, keinginan pemerintah menyegarkan iklim investasi harus dilandasi dengan keberpihakan pada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja dan konsumen muslim.

“Isu terhapusnya hak-hak dan perlindungan bagi pekerja, serta perlindungan konsumen muslim dari makanan yang tidak halal hanya sebagian dari contoh betapa perbincangan pembahasan RUU ini masih terkesan lebih berfokus pada bagaimana bisa membuka keran investasi seluas-luasnya tapi abai pada perlindungan bagi masyarakat,” imbuh Ledia.

Karenanya sebelum pembahasan RUU ini menjadi lebih teknis, Ledia mengingatkan pemerintah untuk menjadikan penguatan dukungan dan perlindungan pada produk dalam negeri, pengusaha UMKM, tenaga kerja dan masyarakat Indonesia secara luas sebagai landasan pembuatan naskah RUU.

“Jadi, meski kita sangat ingin melakukan  penyegaran iklim investasi, dengan diantaranya menyederhanakan regulasi dan membuka jalan kemudahan bagi para investor, keberpihakan dukungan dan perlindungan pada masyarakat Indonesia harus diutamakan, bukan dikalahkan demi investasi,” pungkasnya. (R/R1/RS2)

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia