Yerusalem, MINA – Dewan Legislatif Palestina mengecam upaya pendudukan Israel dalam membatasi jumlah jamaah di masjid Al-Aqsa dan Ibrahimi, dan menekankan bahwa itu adalah kejahatan Yahudisasi dan pelanggaran mencolok hak-hak rakyat Palestina.
Perwakilan Dewan, Ahmad Abu Halabiyeh mengatakan, Keputusan Komite Al-Quds dan Al-Aqsa di Dewan Legislatif, dalam pernyataan tertulis Kamis (29/5), mengatakan, menentukan jumlah jamaah oleh pendudukan adalah pendekatan baru selain pengenaan pembagian ruang, dan ini adalah masalah serius dan gangguan mencolok.
Dia menambahkan, “Pendudukan mengambil keuntungan dari pandemi Corona untuk mencapai kontrolnya atas Masjid Al-Aqsa dengan menutupnya dan mendominasinya dalam kejahatan yang tidak dapat diterima.” Quds Press melaporkan.
Dia memperingatkan praktik otoritas pendudukan yang sengaja menargetkan kota Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa dan serangan pendudukan, yang merupakan pelanggaran mencolok hukum internasional.
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel
Penduduk Palestina di Tepi Barat dan Wilayah 48 menuntut sepakat menolak keputusan pembatasan jumlah jamaah, yang merupakan gangguan mencolok dan tidak dapat diterima. (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia