Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legislator Dorong Pemerintah Komunikasi Intensif dengan Saudi Terkait Pembatasan Usia Jamaah Haji

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - 2 jam yang lalu

2 jam yang lalu

0 Views

Umat ​​Islam di seluruh dunia beribadah dan mengelilingi Ka'bah setelah menunaikan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi pada 6 Juni 2024 (Foto: Anadolu Agency)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong pemerintah Indonesia untuk menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah Arab Saudi terkait penerapan pembatasan usia jamaah haji.

Pembatasan tersebut menyebutkan bahwa jamaah haji yang berusia 90 tahun atau lebih tidak diperbolehkan untuk berangkat haji.

Menurut Selly, kebijakan itu menimbulkan kekhawatiran bagi banyak lansia yang sudah lama menunggu giliran untuk menunaikan ibadah haji.

“JAmaah jumlah lansia yang mendaftar haji Indonesia cukup besar hal ini menjadi perhatian kami banyak diantara mereka yang telah lama menunggu giliran dan kini beresiko tidak dapat berangkat karena aturan tersebut,” ujarnya di Jakarta dilaporkan Parlementaria, dikutip MINA, Selasa (7/1).

Baca Juga: Harapkan Penyelenggaraan Haji Berkualitas, Legislator Setuju Biaya Haji 2025 dengan Catatan

“Kami sangat menghargai waktu dan perjuangan mereka yang sudah lama menantikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji oleh karena itu nasib jamaah lansia yang telah berusia 90 tahun atau lebih belum mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan ini,” tambahnya.

Selain itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan, Polri hingga BIN dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji serta bersama Komisi VIII DPR RI telah menurunkan biaya haji.

Namun Ia juga memberikan catatan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh untuk mengembalikan dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 senilai Rp 61 miliar untuk dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ia menegaskan agar pengelolaan keuangan haji harus berlandaskan prinsip efektif, efisien dan akuntabel sesuai amanat pasal 47 dan 48 undang-undang nomor 8 tahun 2019.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, BP Haji Sambangi Muhammadiyah, NU dan Asrama Haji Surabaya

“Prinsip-prinsip ini harus menjadi pedoman utama dalam penggunaan dana dan manfaat hasil pengolahan dana haji agar dapat memberikan dampak yang nyata dan positif serta minim resiko yang mungkin timbul.Sebab melayani tamu Allah adalah amanah besar yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: HNW Dukung MK Soal Kewajiban Beragama

Rekomendasi untuk Anda