Cambridge, MINA – Klinik Hak Asasi Manusia Internasional dari Sekolah Hukum Universitas Harvard mengatakan sangat prihatin atas pernyataan Menteri Pertahanan Israel baru-baru ini yang melabeli kelompok-kelompok masyarakat sipil termasuk pembela HAM Palestina, sebagai organisasi teroris.
Lembaga HAM di salah satu sekolah hukum ternama di dunia itu meminta pemerintah Amerika Serikat untuk menentang upaya kriminalisasi terhadap lembaga atau kelompok masyarakat sipil dan HAM di Palestina oleh Israel ini.
“Menerapkan undang-undang anti-terorisme (oleh Israel) untuk mengkriminalisasi dan mendelegitimasi pekerjaan HAM adalah melanggar hak yang dilindungi secara internasional untuk kebebasan berbicara dan kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata Klinik HAM Internasional dalam pernyataan resminya dilaporkan WAFA, Sabtu (23/10).
“Ini menandai eskalasi yang mengkhawatirkan dalam penindasan terhadap organisasi masyarakat sipil Palestina dan pembela HAM, yang telah berperan penting dalam mendokumentasikan pelanggaran HAM oleh otoritas Israel dan Palestina, menentang kebijakan yang tidak adil dari pendudukan Israel, dan mengadvokasi guna melindungi hak-hak warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan,” tambah pernyataan itu.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Klinik HAM Internasional mengatakan berada “dalam solidaritas bersama pembela HAM Palestina,” dan meminta pemerintah Amerika Serikat dan masyarakat internasional untuk menentang keputusan Menteri Pertahanan Israel itu, dan pada otoritas Israel agar segera menghapus pelabelan organisasi teroris tersebut.”
Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz pekan ini mengumumkan pelabelan organisasi HAM dan masyarakat sipil Palestina yang berbasis di Tepi Barat – Addameer Prisoner Support and Human Rights Association, Lembaga Hukum Al-Haq (Al-Haq), Pusat Penelitian dan Pengembangan Bisan, Pertahanan untuk Anak Internasional-Palestina (DCI-P), Persatuan Komite Kerja Pertanian (UAWC), dan Persatuan Perempuan Palestina Komite (UPWC) – sebagai “organisasi teror,” secara efektif melarang organisasi dan menempatkan mereka pada risiko hukum yang akan dilaksanakan.(T/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)