Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LEMBAGA HALAL KOREA BICARAKAN KERJASAMA DENGAN LEMBAGA HALAL INDONESIA

Rana Setiawan - Senin, 24 November 2014 - 02:25 WIB

Senin, 24 November 2014 - 02:25 WIB

925 Views

yphi-KIHI1
Direktur Umum KIHI (tengah) (Foto: Rana/MINA)

yphi-KIHI1-300x199.jpg" alt="Direktur Umum KIHI (tengah) (Foto: Rana/MINA) " width="392" height="260" /> James Noh, Direktur Umum KIHI (tengah) berbincang dengan perwakilan YPHI dan MINA. (Foto: Rana/MINA)

Jakarta, 1 Shafar 1436/23 November 2014 (MINA) – Lembaga halal asal Korea Selatan Ahad sore melakukan pembicaraan untuk menjajaki kerjasama dengan salah satu lembaga sertifikasi halal Indonesia guna mengembangkan produk halal global.

James Noh, Direktur Umum Korea Institute of Halal Industry (KIHI), menyatakan dengan adanya sekitar 135.000 warga Muslim di Korea Selatan dan sekitar 1,8 miliar warga Muslim yang tersebar di seluruh  dunia membuat produsen asal Korea berlomba-lomba mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Halal adalah label kualitas barang konsumtif yang diakui masyarakat konsumen dunia terutama Muslim dan juga non-Muslim serta organisasi-organisasi standar dunia. Untuk itu, harus ada proses sertifikasi halal pada produk-produk Korea termasuk pada makanan, kosmetika, suplemen kesehatan, obat-obatan, dan budaya,” kata James Noah saat melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI), Muhammad Yanis Musdja dan Wakil Pemimpin Redaksi II Mi’raj Islamic News Agency (MINA) Syarif Hidayat juga salah satu pengurus YPHI di Jakarta, Ahad (23/11).

Proses sertifikasi halal yang ketat telah menjadi kendala utama bagi perusahaan-perusahaan Korea dalam mencari peluang bisnis di dunia Muslim yang terutama mencakup negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara termasuk Indonesia dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sementara itu, Kim Jin Woo, Direktur Urusan Bisnis Internasional KIHI, yang mendampingi James Noah dalam pertemuan itu, mengatakan, belum adanya laboratorium halal di Korea Selatan menjadi kendala tersendiri bagi perusahaan-perusahaan Korea untuk mengembangkan produknya agar memenuhi standar halal dan thayyib (baik).

“Kami telah mencoba untuk meningkatkan kesadaran memahami produk Halal terutama di kalangan perusahaan yang berminat untuk menghasilkan atau memproses (pengemasan) dan pemasaran produk-produk halal. Ini adalah pertanda baik bahwa kalangan industri barang konsumtif di Korea memahami potensi pasar produk halal dunia dan menghargai penduduk dan budaya Muslim,” kata Kim Jin Woo mengapresiasi kerjasama yang sedang dijajaki kedua lembaga halal itu.

Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka pembicaraan kerjasama pengembangan produk halal global. Pembicaraan kerjasama itu mencakup melakukan seminar, pendidikan dan pelatihan untuk auditor halal Korea; serta mengembangkan usaha-usaha bersama industri produk halalan thoyyiban (halal dan baik).

Produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai syariat Islam. Produk itu antara lain tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi, serta tidak menggunakan alkohol atau barang barang haram lainnya sebagai ingredient yang ditambahkan.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Potensi  industri halal di dunia adalah sekitar Dua triliun US Dolar dengan jumlah penduduk Muslim di dunia mencapai 1,8 miliar orang.

Mi’raj Islamic News Agency (MINA) yang telah memiliki pejanjian kerjasama dengan YPHI ini, merupakan Kantor Berita Islam Internasional yang menyiarkan berita dalam tiga bahasa (Indonesia, Arab, dan Inggris), menyediakan rubrik khusus “Produk Halal” pada lamannya.

Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI) didirikan 7 Januari 2013 dibentuk oleh Ikatan Cendikiwan Muslim Indonesia (ICMI) dan wakil dari beberapa perguruan tinggi, peneliti dan pemerhati terhadap kehalalan makanan, obat-obatan, dan kosmetika di Indonesia. Berbagai macam aktivitas untuk produk halalan thoyyiban tengah dilakukan YPHI di antaranya melaksanakan edukasi, informasi, produksi, perdagangan serta riset dan pengembangan produk halalan thoyyiban yang terpercaya di tingkat nasional dan internasional.

(L/P009/R05/P3)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia