Putrajaya, MINA – Direktur Jenderal Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim), Datuk Mohamad Nordin Ibrahim dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (12/1) mengatakan, setiap perusahaan yang dinyatakan bersalah karena berusaha memalsukan status halal akan didenda hingga RM5 juta.
Dia mengungkapkan, hal itu berdasarkan pada Urutan Perdagangan Deskripsi (Definisi Halal) 2011.
“Jika suatu pelanggaran dilakukan oleh seorang individu, pihak terpidana dapat didenda tidak lebih dari RM1 juta atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya karena hukuman,” katanya.
Dia juga mengatakan, pedagang dan pengusaha harus cukup sensitif mengembangkan bisnis dengan memenuhi kebutuhan konsumen Muslim dan non-Muslim di negara itu, sementara konsumen sendiri harus memilih tempat yang telah benar-benar disertifikasi halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Mohamad Nordin mengomentari laporan Bernama.com pada 7 Januari atas pernyataan Wilayah Federal dan Presiden Asosiasi Operator Muslim Melayu (Permas) Selangor, Ayob Abd Majid yang menyarankan Jakim untuk memberlakukan persyaratan wajib kepada pemilik restoran untuk mendapatkan sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum mereka memulai operasi mereka.
Dia juga menekankan, Sertifikat Verifikasi Halal Malaysia (SPHM) sesuai dengan Undang-undang Deskripsi Perdagangan 2011 dan Urutan Deskripsi Perdagangan (Definisi Halal) 2011.
Sejauh ini, tidak ada peraturan yang mewajibkan pengusaha dan pemilik produk makanan untuk mendapatkan SPHM baik dari Jakim, atau Departemen Agama Islam Negara (JAIN) dan Dewan Agama Islam Negara (MAIN).
“Anjuran persyaratan wajib sertifikasi halal bagi semua tempat makan akan menguntungkan berbagai pihak,” tambahnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mohamad Nordin sendiri menyarankan semua pemilik restoran dan produsen produk makanan, untuk mendapatkan sertifikat halal dari Jakim guna memastikan makanan yang dijual halal serta meningkatkan kepercayaan konsumen. (T/Ast/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?