Colombo, 13 Ramadhan 1438/8 Juni 2017 (MINA) – Duta Besar RI di Colombo, I Gusti Ngurah Ardiyasa, menerima kunjungan pimpinan Halal Accreditation Council (Guarantee) LTD (HAC) Sri Lanka, Mr. Ali Fatharally beserta staf di KBRI Colombo, Rabu (7/6).
Dalam kunjungannya tersebut Mr. Ali Fatharally menyampaikan bahwa HAC telah memperoleh pengakuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai badan penerbit makanan halal bersertikat asing, demikian keterangan pers Kemlu yang diterima MINA.
Dengan pengakuan tersebut pihaknya mengharapkan ke depannya produk makanan halal dari kedua negara dapat dipasarkan di Sri Lanka ataupun Indonesia. Sertifikasi halal di Indonesia masih dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (mui/">LPPOM MUI).
Standardisasi halal yang diterapkan oleh Muslim di Indonesia bahkan kualitasnya bertaraf dan diakui oleh dunia internasional. Hal ini mengingat jumlah Muslim yang banyak di negara ini.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Direktur mui/">LPPOM MUI Lukmanul Hakim menjamin sertifikasi halal yang dikeluarkannya diakui kredibilitasnya di tingkat nasional maupun internasional.
Lantaran sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang serta diimplementasikan oleh mui/">LPPOM MUI telah pula diakui dan diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri. Pasalnya, proses menjelang pengesahan pun melalui audit dan fatwa ulama tepercaya. Salah satu kelebihan standar MUI ialah faktor ikhtiyathi atau prinsip kehati-hatian.
Standar yang diterapkan oleh MUI dalam pengecekan kehalalan sebuah produk terbagi menjadi beberapa jenis yang semuanya berasal dari Syariat Islam dan juga Fatwa MUI, dan terkumpul menjadi Standar Sertifikat MUI.
Standar Sertifikat MUI terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu HAS 23103 untuk kategori penjagalan atau pemotongan hewan, HAS 23201 untuk bahan-bahan halal, HAS 23101 untuk kategori industri pengemasan, HAS 23102 untuk restoran, dan HAS 23104 untuk katering.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Berdasarkan data yang ada, terdapat 42 badan sertifikasi halal yang diakui MUI dari 23 negara. (T/R01/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?