London, MINA – Organisasi hak asasi manusia berbasis di Inggris, CAGE International, telah mengajukan permohonan hukum kedua kepada pemerintah Inggris untuk menghapus Gerakan Perlawanan Islam Hamas dari daftar organisasi teroris yang dilarang.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (4/6), CAGE mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menginstruksikan tim pengacara untuk melakukan banding atas keputusan tahun 2021 oleh mantan Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel, yang melarang seluruh struktur organisasi Hamas—baik politik maupun militer.
Sebelumnya, Inggris hanya melarang sayap militer Hamas, Brigade Izzuddin Al-Qassam, sejak lebih dari dua dekade lalu. Namun, Patel memutuskan untuk memperluas larangan tersebut ke seluruh organisasi, dengan alasan tidak adanya perbedaan yang signifikan antara sayap politik dan militernya.
Larangan itu diberlakukan sebelum meletusnya agresi brutal Zionis Israel ke Jalur Gaza pada Oktober 2023, di mana Hamas telah menjadi otoritas de facto sejak memenangkan pemilu Palestina tahun 2006.
Baca Juga: Inggris, Australia, Selandia Baru dan Norwegia Beri Sanksi Menteri Israel Smotrich dan Ben-GVir
Melarang suatu organisasi sebagai kelompok teroris di Inggris secara otomatis menciptakan sejumlah pelanggaran pidana.
Ini termasuk menjadi anggota organisasi tersebut, mengenakan atau menyebarkan simbolnya, serta mengekspresikan atau mengajak dukungan terhadap kelompok tersebut—termasuk menyelenggarakan pertemuan dalam rangka mendukungnya.
Menurut CAGE, kebijakan pelarangan ini telah berdampak serius terhadap banyak warga Muslim Inggris yang menjadi sasaran secara tidak proporsional.
Organisasi ini menggunakan Pasal 4 dari Undang-Undang Terorisme Inggris yang memperbolehkan siapa pun yang terdampak untuk mengajukan permohonan pencabutan pelarangan suatu organisasi.
Baca Juga: Media di London Kecam Penangkapan Wartawan di Kapal Madleen
“Larangan terhadap Hamas telah diberlakukan dalam cara yang tidak adil dan bermuatan politik, yang berdampak langsung terhadap komunitas Muslim di Inggris,” tegas CAGE dalam pernyataannya, dikutip Middle East Eye.
Sebagai bagian dari permohonannya, CAGE melampirkan 26 studi kasus yang menunjukkan dampak nyata dari kebijakan tersebut.
Kasus-kasus ini mencakup mahasiswa hingga seorang dosen yang dikenai sanksi atau penyelidikan hanya karena membagikan ulang berita media massa terkait Hamas.
CAGE juga menyebut beberapa kliennya menghadapi ancaman pengusiran, pencabutan visa, hingga proses disipliner berkepanjangan karena diduga menunjukkan dukungan terhadap Hamas.
Baca Juga: Pertama Kali Angkatan Laut Israel Serang Yaman
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Dalam Negeri Inggris belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari Middle East Eye terkait pengajuan hukum ini.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Penembakan Massal di Sekolah Austria, Delapan Tewas