Gaza, MINA – Lembaga Hak Asasi Manusia Hurriya di Jalur Gaza mengecam keputusan Mahkamah Agung Israel yang mengizinkan pembongkaran 12 desa Palestina di daerah Masafer Yatta.
Hurriya juga mengecam persetujuan pendudukan atas rencana pembangunan empat ribu unit pemukiman baru di Tepi Barat. Quds Press melaporkan, Sabtu (7/5).
Kelompok tersebut mengatakan, keputusan itu merupakan tantangan terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.
“Langkah-langkah penyelesaian pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem merupakan ancaman serius terhadap prinsip keamanan dan perdamaian di kawasan dan dunia,” lanjut pernyataan.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Pernyataan mengatakan “kegagalan masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas terhadap pendudukan yang telah melakukan lebih banyak pelanggaran hukum internasional.”
Kelompok itu meminta Uni Eropa untuk menghentikan kerja sama ekonomi dengan otoritas pendudukan dan memboikotnya sampai mereka mematuhi ketentuan dan aturan hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Hurriya juga mendesak Otoritas Nasional Palestina untuk bergerak menuntut pendudukan atas kejahatannya, terutama kejahatan penyelesaian di hadapan peradilan internasional. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal