Arbil, MINA – Sebuah pengadilan di Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua wanita aktivis hak-hak gay dengan tuduhan mempromosikan homoseksualitas, kata lembaga HAM Kurdi Hengaw, Senin (5/9).
Lembaga itu mendesak adanya tekanan dari masyarakat internasional untuk menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.
Hengaw mengatakan, kedua wanita bernama Zahra Sedighi Hamedani (31) dan Elham Chubdar (24) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di kota barat laut Urmia, The New Arab melaporkan.
Mereka diberi tahu tentang hukuman tersebut saat berada dalam tahanan di penjara wanita Urmia.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Dalam sebuah pernyataan singkat, pengadilan Iran mengkonfirmasi bahwa hukuman telah dikeluarkan.
Selama berbulan-bulan ada kekhawatiran tentang nasib Sedighi Hamedani yang juga dikenal sebagai Sareh, seorang aktivis LGBTI Iran terkemuka.
Dia ditangkap pada bulan Oktober tahun lalu oleh pasukan keamanan Iran ketika mencoba melarikan diri ke negara tetangga Turki, setelah kembali ke Iran dari Kurdistan Irak, tempat dia tinggal.
Sedighi Hamedani kemudian ditahan di sel isolasi selama hampir dua bulan.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Shadi Amin, koordinator kelompok hak LGBTI Iran yang berbasis di Jerman, juga membenarkan vonis eksekusi tersebut, yang menurutnya telah diketahui kelompoknya sejak Kamis (1/9), tetapi sekarang dapat diungkapkan setelah mendapat izin dari keluarga.
“Ini adalah pertama kalinya seorang wanita dijatuhi hukuman mati di Iran karena orientasi seksual,” tambah Shadi Amin.
Amnesty International mengatakan pada bulan Januari bahwa tuduhan tersebut berasal dari pembelaan publiknya terhadap hak-hak gay di platform media sosialnya, serta penampilan dalam film dokumenter BBC yang ditayangkan pada Mei 2021 tentang pelanggaran yang diderita orang-orang LGBT di Wilayah Kurdistan di Irak utara. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama
Mi’raj News Agency (MINA)