Yerusalem, MINA – Lembaga-lembaga Islam di Yerusalem memperingatkan keputusan “berbahaya” Israel yang merusak status quo di Masjid Al-Aqsa dan menekankan bahwa mereka tidak akan pernah mengakui keputusan itu, Quds Press melaporkan.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Israel, Zion Sahrai, memutuskan tiga pemuda Yahudi yang melakukan ritual di kompleks Masjid Al-Aqsa tidak bersalah, Senin (23/5).
Keputusan itu menentang status quo yang selama ini diterapkan demi menghindari konflik di situs suci tersebut.
Dewan Wakaf, Urusan Islam dan Tempat Suci; Departemen Wakaf Islam; Komisi Islam Tertinggi; Rumah Fatwa Palestina; dan Mahkamah Agung Yerusalem semuanya menolak keputusan Pengadilan Israel di Yerusalem yang memberi wewenang kepada orang-orang Yahudi untuk melakukan ritual keagamaan di dalam Masjid Al-Aqsa.
Baca Juga: Hamas Kutuk AS yang Memveto Gencatan Senjata di Gaza
“Kami tidak mengakui keputusan apa pun terkait Masjid Al-Aqsa yang diberkati yang dikeluarkan atau diadopsi oleh pengadilan atau pihak mana pun, apa pun itu,” jelas pernyataan lembaga-lembaga itu seperti dikutip dari MEMO.
Pernyataan bersama itu menegaskan kembali, satu-satunya badan yang bertanggung jawab atas pengaturan di dalam Masjid Al-Aqsa adalah Departemen Wakaf Islam dan pekerjaannya berasal dari perwalian Yordania atas tempat-tempat suci di kota suci itu.
“Semua keputusan seperti itu yang ditujukan untuk Yudaisasi Masjid Al-Aqsa adalah batal demi hukum,” lanjut pernyataan itu.
Lembaga-lembaga itu juga menyebut, pendudukan Israel telah mengubah Masjid Al-Aqsa menjadi “pangkalan militer” untuk memberikan perlindungan bagi serangan harian oleh pemukim Yahudi ekstremis, memperingatkan bahwa ini mungkin memicu “perang agama yang berbahaya.”
Baca Juga: Ikut Perang ke Lebanon, Seorang Peneliti Israel Tewas
Mereka memperingatkan otoritas pendudukan Israel, mereka harus menanggung konsekuensi dari kehadiran militer yang besar di Tempat Suci dan serangan harian oleh pemukim Yahudi. (T/RE1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Palestina Hadapi Musim Dingin, Lazismu Kirimkan Pakaian Hangat