Jakarta, 28 Shafar 1437/10 Desember 2015 (MINA) – Untuk membantu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam melakukan sertifikasi halal, Universitas YARSI meresmikan Lembaga Pemeriksa Halal yang didirikan di perguruan tinggi Islam swasta berada di pusat kota Jakarta itu.
Peresmian Lembaga Pemeriksa Halal Universitas YARSI (LPH YARSI) dilakukan saat pembukaan Kongres Akademik dan Penelitian Dunia 2015 di Auditorium Ar-Rahim, Universitas Yarsi, Jakarta, Kamis (10/12).
Kongres yang dilaksanakan atas kerjasama Universitas YARSI dengan Kolej Universiti Islam Antarbangsa Selangor (KUIS) Malaysia dibuka dengan pembicara kunci dari Menteri Kesehatan RI yang diwakili Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Anna Priangani Roswiem, Kepala Pusat Penelitian Halal Universitas YARSI mengatakan, LPH YARSI mulai dirintis dengan berdirinya Pusat Riset Halal (Halal Research Center) UniversitasYARSI pada 15 Desember 2014 lalu.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“LPH YARSI berfungsi untuk membantu BPJPH dalam memeriksa, memverifikasi, dan mengkaji produk dari produsen yang menginginkan Sertifikat Halal untuk produk yang diproduksinya,” kata Anna saat konferensi pers bersama pembicara Kongres dari Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.
Dia mengatakan, LPH YARSI ini juga untuk melayani masyarakat guna memeriksakan kehalalan dan kethayyibanan produknya.
Anna menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, LPH YARSI ditunjang oleh Pusat Riset Halal yang sudah dilengkapi dengan berbagai peralatan modern di antaranya Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS), Liquid Chromatography-Mass Spectrometry/Mass Spectrometry (LC-MS/MS), Polymerase Chain Reaction (PCR), Real Time PCR (RT-PCR) yang merupakan Perlengkapan Identifikasi Makanan Spesies Babi yang berbasis DNA, Fourier Transform Infrared Spectroscopy (FT-IR), dan lain-lain.
Pusat Riset Halal YARSI sendiri dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan beberapa lembaga dan ormas Islam baik di dalam mau pun luar negeri, seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI), dan lembaga lainnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Seiring disahkannya RUU Jaminan Produk Halal (JPH) akhir September 2014 lalu, diperlukan banyak pihak dalam mempersiapkan pelaksanaan UU JPH itu, di mana pada lima tahun kemudian semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal.(L/R05/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?