Bogor, 22 Ramadhan 1436/9 Juli 2015 (MINA) – Lembaga zakat Jamaah Muslimin (Hizbullah) membuka penerimaan zakat fitrah, profesi dan perdagangan tahun 1436 H/2015 M.
Iman Sulaiman, Ketua Lembaga zakat Jamaah Muslimin (Hizbullah) mengatakan, saat ini lembaganya sudah membuka penerimaan zakat dengan mencoba terus menginformasikan kepada masyarakat; menerima dan menyalurkan zakat.
“Lembaga ini penting untuk mengatur fungsi zakat yang diterima, baik zakat fitrah, profesi dan perdagangan. Juga zakat pertanian, semuanya kita akomodir supaya bisa direkrut, setelah terkumpul dari muzaki kemudian diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Begitulah cara yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya,” kata Iman Sulaiman kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (9/7).
Menyikapi fenomena yang terjadi saat ini yaitu dengan membagikan zakat secara berdesak-desakan, maka Iman menilai hal itu merupakan hal yang tidak baik dan harus segera diatasi jangan sampai terjadi kembali pada tahun ini seperti pembagian zakat yang terjadi di beberapa kota besar Indonesia.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Kita berusaha dan mencoba dengan cara yang baik; menyalurkan ke mustahik secara langsung. Kami dari pihak amil menyediakan tim khusus sejak dari menerima sampai menyalurkan zakat. Juga untuk menghindari fitnah dan sifat riya, jika kita bayar zakat, harus ikhlas karena Allah,” tambahnya.
Ia menghimbau kepada pemerintah agar bisa mengantisipasi dan membuat solusi terbaik agar kejadian serupa (berdesak-desakan saat menerima zakat sehingga ada yang terinjak terluka bahkan meninggal, red.) tidak terulang. Menurutnya, pemerintah haru melihat akar permasalahannya; jika kurang amil zakat, maka bagian itulah yang harus diperbanyak lagi. Namun jika kurang dari segi tempat maka harus membagi tempatnya lebih luas lagi agar zakat yang diterima fakir miskin bisa tertib dan tidak saling berebutan atau berdesak-desakan.
“Selain itu, pemerintah bisa menyiapkan lembaga zakat yang kredibel dan jujur baik menerima atau menyalurkan dengan cara seperti yang diajarkan Rosulullah SAW,” ujarnya.
“Kita usahakan agar semua masyarakat bisa berzakat. Zakat maal (uang) khusus bagi mereka yang mampu sudah mencapai nishob; seperti zakat profesi, nisobnya pada tahun ini mencapai 4.102.525 rupiah per bulan. Jika sudah mencapai sejumlah itu, maka ia wajib mengeluarkan zakat profesi. Zakat maal itu distandarkan kepada emas 85 gram, zakat tijaroh atau perdagangan kita samakan dengan zakat maal, sementara untuk zakat fitrah, disesuaikan dengan kemampuan standar makanan pokoknya,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Ia juga mengatakan, jika melihat sensus penduduk di Pesantren Al Fatah, Cileungsi Bogor ini, jumlah muzaki dan mustahik juga akan meningkat karena penduduk sekitar Pondok Pesantren Al Fatah itu bertambah setiap tahunnya.
Jika masyarakat akan menyalurkan zakatnya kepada Lembaga Zakat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) bisa hubungi ke no 085380251820, an. Iman Sulaiman beralamat di Jl. Pondok Pesantren Al Fatah Pasirangin, Cileungsi- Bogor.
Pesantren Al Fatah adalah sebuah pesantren modern yang mempunyai lembaga pendidikan sejak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Fatah. Selain itu, di pesantren tersebut terdapat juga lembaga tahfidz Qur’an yang hingga kini sudah melahirkan para hafidz/ah puluhan orang.
Adapun santri yang belajar di Pesantren Al Fatah itu bukan hanya berasal dari Jabodetabek, tapi juga luar daerah seperti; Medan, Kalimantan, Lampung, Padang, Jambi, Palembang, Papua, Nusa Tenggara, Ternate, termasuk banyak juga yang berasal dari Semarang, Purwokerto, Surabaya dan beberapa kota besar di Indonesia. (L/P005/R02)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)