LEMPAR BATU PEMUDA PALESTINA DIHUKUM 20 TAHUN

Hebron, 12 Rabi’ul Awwal 1435/15 Januari 2014 (MINA) – Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman kurungan masing-masing 12 dan 20 tahun terhadap dua bersaudara, Ivad Albou dan Hassan Albou yang dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan melempar batu ke pemukiman Yahudi di Halhoul, Khalil Utara, Palestina.

Iyad Albou, ayah dari empat anak ditahan pada Oktober 2011, sementara Hassan (32) ditangkap beberapa hari setelah penangkapan kakaknya, demikian laporan Alray yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA), Rabu.

Keluarga mereka menyerukan pada organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Juru bicara Media untuk Pusat Tahanan Palestina, Riad al-Ashqar mengutuk keputusan pengadilan tersebut dan menanggapinya sebagai tindakan balasan.

Baca Juga:  Tentara Israel Serbu Masjid Ibrahimi, Larang Azan Berkumandang

Sementara itu, dalam berita terkait, Pusat Informasi Wadi Al-Hilwa dan Silwan mencatat, Israel menangkap sedikitnya 1.450 penduduk kota Al-Quds (Yerusalem), Palestina, termasuk 450 anak-anak dan 25 wanita selama 2013.

Israel menginterogasi dan menahan lebih dari 20 anak-anak yang ditangkap, di bawah penahanan selama lebih dari lima hari di sel isolasi. Selain itu, anak-anak diadili dalam sidang tertutup di mana tidak ada kerabat atau pengacara mereka yang hadir. Pernyataan tersebut mengungkapkan kondisi penjara juga tidak memenuhi standar minimum kemanusiaan. (T/P013/E02/Mi’raj News)

Mi’raj News Agency (MINA)                                                          

 

 

Wartawan: Admin

Comments: 0