Lembaga pembiayaan syariah memiliki peran besar dalam membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) produk halal untuk naik kelas.
Dalam keterangan pers Muslim Life, Ahad (19/3), dengan adanya pembiayaan syariah, pelaku UMKM produk halal bisa mendapatkan fasilitas permodalan untuk mengembangkan usahanya.
Sepanjang 2022, tren pembiayaan syariah di Indonesia terus meningkat. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total pembiayaan syariah seluruh jenis akad di Indonesia mencapai Rp 470 triliun pada Agustus 2022, atau tumbuh 18,51 persen dalam setahun (year-on-year/yoy).
Pengembangan UMKM produk halal sendiri terus dilakukan untuk mewujudkan misi Indonesia sebagai pusat produsen halal di dunia (Indonesian Global Halal Hub 2024).
Baca Juga: Ini Doa Terbaik Dari Keluarga untuk Jamaah Yang Pulang Umrah
Sejumlah upaya yang telah dilakukan di antaranya dengan membuat kebijakan sertifikasi halal gratis, membangun kawasan industri halal (KIH), hingga memperbanyak akses pembiayaan syariah bagi UMKM.
Salah satu lembaga pembiayaan syariah yang siap mendukung pengembangan UMKM adalah Urun-RI dari PT Urun Bangun Negeri. Urun-RI merupakan sebuah perusahaan penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding) syariah berbasis teknologi informasi.
Urun-RI telah memperoleh rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah DSN-MUI No. U-0399/DSN-MUI/V/2022 dan Izin Operasional OJK No. KEP-07/D.04/2023. Urun-RI telah mengadakan Soft Launching di acara Muslim Life Fair JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Jumat (17/3).
Sebagai platform investasi syariah, Urun-RI mempertemukan antar pengguna, yaitu penerbit (UMKM/pelaku bisnis) dan investor atau pemodal yang didukung dengan ekosistem digital yang terintegrasi.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-20] Tentang Istiqamah
CEO Urun-RI Budiman Indrajaya, ada dua jenis efek yang ditawarkan pada layanan urun dana yakni saham syariah dan sukuk. Melalui Urun-RI, pelaku bisnis dapat menerbitkan saham baru untuk dijual kepada pemodal atau investor. Nantinya, investor berhak atas dividen perusahaan penerbit sesuai porsi saham yang dimiliki yang besaran pembagiannya berdasarkan kesepakatan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pelaku bisnis/UMKM juga dapat menerbitkan sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya. Selanjutnya, melalui Urun-RI, pemodal membeli sukuk dalam bentuk unit-unit dengan nilai sesuai dengan preferensinya. Nantinya investor berhak atas bagi hasil/fee dan modal investasi pada saat jatuh tempo sesuai skema akad.
“Dengan modal investasi minimal Rp 500.000, investor dapat membeli saham atau sukuk dari perusahaan penerbit yang telah terdaftar di Urun-RI,” ujarnya.
Dia berharap dengan hadirnya Urun-RI akan memberikan alternatif investasi syariah yang aman dan inovatif, serta membantu UMKM/Pelaku Bisnis untuk mendapatkan sumber pendanaan yang lebih mudah dan sesuai prinsip syariah yang berdampak pada meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi mereka.
Baca Juga: Hijrah Hati dan Diri: Panduan Syariah untuk Transformasi Spiritual dan Pribadi
Dengan demikian Urun-RI akan turut berkontribusi dalam membangun resiliensi/ketahanan ekonomi indonesia melalui penyebaran harta produktif sehingga terwujud masyarakat yang makmur secara syariah.
“Bayangkan kehidupan di mana para pengusaha dan investor bersatu padu untuk mewujudkan perusahaan yang amanah, perusahaan yang tidak melakukan kecurangan ketika menakar, perusahaan yang transparan dan profesional dalam melayani, perusahaan yang peduli terhadap kehidupan para karyawannya dan lingkungan sekitarnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah,” tuturnya.
Selama Muslim Life Fair di JIExpo Kemayoran Jakarta, pada Jumat-Ahad, 17-19 Maret 2023, Urun-RI mengadakan berbagai kegiatan yang diikuti oleh pengunjung MLF secara gratis, seperti Financial Health Check Up, Pelatihan Foto Produk dan Miniclass Financial Planner.
Selain itu, pengunjung juga diajak untuk lebih mengenal Urun-RI baik secara produk maupun brand Urun-RI itu sendiri.
Baca Juga: Aksi Peduli Palestina: Cara Efektif dan Nyata Membantu Sesama yang Membutuhkan
Deputi Direktur Akselerasi dan Kemitraan Usaha Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ahmad Iqbal mengatakan, pelaku usaha atau UMKM produk halal harus dibantu dari sisi penguatan kualitas, kuantitas, dan legalitas produk termasuk dalam hal pembiayaannya.
Ketika UMKM produk halal membutuhkan pendanaan dari lembaga keuangan syariah, maka dia harus memahami kebutuhannya dan mengetahui lembaga pembiayaan syariah seperti apa yang cocok untuknya.
Misalnya, lanjut Iqbal, dilihat apakah UMKM ini berbadan hukum atau tidak. Kalau tidak berbadan hukum, tidak perlu ke lembaga keuangan komersial karena pasti akan ditolak. Maka yang harus dilakukan adalah cari lembaga-lembaga keuangan berbasis komunitas seperti BMT, Bank Wakaf Mikro, Lembaga Amil Zakat, dan yang lainnya.
“Bisa juga dengan melihat dari sisi nilai pembiayaannya. Kalau pembiayaannya hanya butuh 100 ribu, maka jangan ke bank. Tapi cari lembaga keuangan syariah yang memang melayani pembiayaan dengan nilai kecil (ultramikro). Jika nilai pembiayaan yang dibutuhkan besar, bisa ke bank ataupun datang ke securities funding seperti Urun-RI,” ujarnya.
Baca Juga: Enam Cara Mudah Bantu Palestina
Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan modul yang diperuntukkan untuk membentuk pendamping UMKM. Dimana tujuannya adalah para pendamping ini bisa membantu pelaku usaha untuk melakukan assessment (penilaian) terhadap kondisi pelaku UMKM.
“Kami sedang siapkan modulnya, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa melakukan uji coba training ke pendamping UMKM. Namanya Modul Pendampingan Pembiayaan/Pendanaan Syariah Terintegrasi,” katanya.
Iqbal juga mengapresiasi langkah KPMI yang secara konsisten mengadakan kegiatan Muslim LifeFair yang tidak hanya mempertemukan pelaku usaha dengan konsumennya, tetapi juga mempertemukan UMKM dengan lembaga pembiayaan syariah untuk memperkuat permodalan.
Dalam gelaran Muslim LifeFair JIEXPO, akan digelar bincang santai yang memperkenalkan kepada target UMKM kuliner, mengingat kuliner sasaran pertama sertifikasi halal. Bincang santai akan menghadirkan para pemateri dari lembaga pembiayaan syariah seperti SHAFIQ, LBS URUN DANA, URUN-RI, dan BMT Ash-Shiddiq.
Baca Juga: Makna Mubazir dalam Tafsir Al-Isra’ Ayat 27, Mengapa Pelaku Pemborosan Disebut Saudara Setan?
Penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal tersebut, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan di Indonesia harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan dikenakan sanksi.
Ketua Komunitas KPMI, Rachmat Marpaung mengatakan pameran Muslim Life Fair JIEXPO tahun ini bisa kembali membangkitkan semangat bermuamalah sesuai tuntunan Rosulullah, meningkatkan skala bisnis pelaku UKM/UMKM dan memperkuat ekosistem bisnis halal di Indonesia.
“KPMI menjadi mitranya PT Urun Bangun Negeri bersama-sama ikut bantu untuk menghasilkan perusahaan-perusahaan penerbit yang berkualitas, paham tentang prinsip-prinsip syariah, bermuamalah sesuai dengan tuntunan Rasulullah,”
KPMI, lanjut Rachmat, memiliki ekosistem registrasi dan inkubasi untuk membina para pelaku usaha yang menjadi anggota KPMI supaya bisa layak dan menjadi sumber input untuk menjadi perusahaan penerbit di urun dana.
Baca Juga: Suriah dan Corak Bendera yang Berganti
Rachmat menekankan pentingnya bersinergi, saling bahu membahu antara perusahaan securities crowdfunding syariah dengan komunitas dan lembaga inkubasi. “Kita membawa misi yang sangat mulia tapi juga berat, ada nama Islam dan syariat di situ yang harus kita jaga sama-sama. Itu tugas yang tidak mudah, pasti ujiannya banyak sekali. Mudah-mudahan dengan semangat membangun negeri dan dakwah, kita bisa sukses bersama,” tuturnya. (AK/R1/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [Hadits Arbain Ke-20] Malu Bagian dari Iman