Den Haag, MINA – Libya baru-baru ini mengajukan deklarasi bahwa negara itu bergabung dengan Afrika Selatan (Afsel) yang mengadukan genosida Israel di Jalur Gaza kepada Mahkamah Internasional (ICJ).
ICJ di Den Haag membenarkan hal tersebut dalam melalui keterangan tertulis yang dipublikasi melalui platform X, Jumat (10/5).
Dalam unggahan itu, ICJ mengatakan bahwa Libya mengajukan deklarasinya “karena mereka percaya bahwa tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida, karena mereka berkomitmen dengan maksud khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras dan etnis Palestina yang lebih luas.
Al Mayadeen melaporkan, Kedutaan Besar Libya di Belanda mengatakan pihak Libya sedang menunggu tanggal 10 Juli 2024 mendatang karena ini adalah batas waktu bagi Afsel dan entitas pendudukan Israel untuk menyampaikan pengamatan tertulis mereka mengenai permintaan Libya.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Sementara itu, Hamas mengatakan mereka menghargai keputusan Libya untuk bergabung bersama Afsel melawan “Israel” di hadapan ICJ.
Hamas menganggapnya “sebagai konfirmasi atas sikap tulus rakyat Libya dalam mendukung rakyat Palestina yang menjadi sasaran pembantaian paling keji yang dilakukan oleh Israel, mesin pembunuh.”
Kelompok Perlawanan Palestina itu mendesak semua negara di dunia untuk berupaya mengisolasi entitas jahat ini dari sistem dan hukum internasional dan mendesak penghentian kejahatan mereka terhadap warga sipil di Jalur Gaza, dan di mana pun di tanah Palestina.
Hamas juga menyerukan semua pihak untuk mendukung segala cara untuk meminta pertanggungjawaban pendudukan dan mengadili para pemimpin Israel sebagai penjahat perang. []
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina