SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Liga Arab Kutuk kebijakan Israel Cabut Kewarganegaraan Penerima Bantuan Palestina

sri astuti - Jumat, 17 Februari 2023 - 13:09 WIB

Jumat, 17 Februari 2023 - 13:09 WIB

0 Views

Kairo, MINA – Liga Arab mengutuk persetujuan [Parlemen] Israel atas undang-undang yang memungkinkan pemerintah Israel mencabut kewarganegaraan atau tempat tinggal dari warga Palestina Israel dan Yerusalem dan mendeportasi mereka ke Tepi Barat atau Jalur Gaza, jika memperoleh bantuan keuangan dari Otoritas Palestina (PA).

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Kamis (16/2), Liga menggambarkan undang-undang tersebut sebagai “tidak adil, rasis, dan merupakan eskalasi berbahaya dan pembersihan etnis”. Middle East Monitor melaporkan.

Asisten Sekretaris Jenderal Liga Arab untuk Urusan Palestina dan Wilayah Pendudukan Arab, Said Abu Ali, mengatakan undang-undang tersebut adalah bagian dari proyek pemindahan paksa yang dilaksanakan Israel tanpa adanya pencegahan internasional, yang mendorong pemerintah Israel untuk terus melakukan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.

Dia menambahkan undang-undang tersebut merupakan konsolidasi dari kebijakan hukuman kolektif yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Undang-undang ini datang dalam bentuk eskalasi eksekusi lapangan, penggerebekan dan penghancuran rumah yang dilakukan pemerintah ekstremis Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem.

Baca Juga: Pejabat Israel Saling Tuding Soal Kepadatan Penjara

Ia juga mencatat semakin maraknya pembangunan permukiman ilegal dan legalisasi pos terdepan, yang terakhir adalah legalisasi sembilan pos terdepan di Tepi Barat.

Sekretariat Jenderal Liga Arab meminta masyarakat internasional, dengan negara, organisasi dan lembaganya, untuk menekan Israel, penguasa pendudukan, untuk segera campur tangan dan menghentikan “hukum rasis” dan “perang terbuka” terhadap rakyat Palestina ini.

Ditekankan bahwa kelanjutan Israel dari kebijakan dan kejahatan ini dalam kerangka pelaksanaan proyek dan rencana aneksasi dan Yudaisasi akan menyebabkan kawasan itu meledak, mengancam keamanan serta perdamaian di kawasan itu, dan berurusan dengan Israel sebagai negara di atas hukum mendorongnya untuk melakukan lebih banyak kejahatan. (T/R7/P2)

 

Baca Juga: 8.672 Pelajar Palestina Syahid Sejak 7 Oktober 2023

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda