Kairo, MINA – Liga Arab pada Rabu (6/5) menyambut laporan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru-baru ini untuk menyelidiki kemungkinan “kejahatan perang” di wilayah Palestina.
Dalam sebuah pernyataan, Liga Arab mengatakan laporan ICC “signifikan” karena itu berarti ICC memiliki yurisdiksi geografis atas wilayah Palestina termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Xinhua melaporkan.
Badan pan-Arab itu mengatakan, pasukan Israel terus menganeksasi lebih banyak tanah Palestina yang diduduki saat dunia sibuk memerangi virus corona baru.
Laporan muncul setelah kepala jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda mengumumkan bahwa pemeriksaan pendahuluan terhadap situasi di Palestina “telah menyimpulkan dengan tekad bahwa semua kriteria berdasarkan Statuta Roma untuk pembukaan penyelidikan telah dipenuhi.”
Baca Juga: Bahas Krisis Regional, Iran Agendakan Pembicaraan dengan Prancis, Jerman, Inggris
Dia juga meminta pengadilan untuk menyelidiki parameter yurisdiksinya atas wilayah yang diduduki, di tengah-tengah kontroversi hukum yang sangat dipolitisasi.
Palestina bergabung dengan ICC pada Januari 2015. Di bawah Statuta Roma, Palestina harus mendapatkan kedaulatan atas wilayahnya termasuk Yerusalem Timur di sepanjang perbatasan 1967. (T/RS2/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Serangan Hezbollah Terus Meluas, Permukiman Nahariya di Israel Jadi Kota Hantu