Kairo, MINA – Liga Arab menyambut baik keputusan permulaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menerapkan juridiksi wilayah kewenangan di negara Palestina dengan statusnya yang berada di wilayah pendudukan Israel sejak 1967 mencakup Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Liga Arab menjelaskan, keputusan ICC tersebut memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk membuka investigasi kejahatan dan pelanggaran Israel terhadap rakyat Palestina, Palinfo Melayu melaporkan.
Sekjen Liga Arab untuk Urusan Palestina dan Wilayah Arab Terjajah, Said Abu Ali menegaskan, keputusan ICC sebagai puncak upaya diplomasi negara Palestina dengan semua instansi resmi dan HAM dengan dukungan Arab dan solidaritas dengan lembaga negara sahabat yang serius mewujudkan keadilan.
Ia mengungkapkan harapannya agar langkah ini akan menjaga rakyat Palestina dari kejahatan dan pelanggaran Israel dan mengadili kejahatan permukiman serta agresi Gaza dan kejahatan terhadap tawanan Palestina di penjara Israel dan kejahatan lain.
Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel
Selain itu, Kementerian Luar Negeri Turki mengapresiasi keputusan ICC atas wilayah kewenangannya di Palestina.
Kemenlu Turki menilai dalam keterangannya, langkah ICC ini penting untuk mengadili Israel atas kejahatan-kejahatannya di wilayah Palestina dan menangkap mereka yang bertanggunjawab atas kejahatannya.
Langkah tersebut dinilai berperan mendukung keputusan menjaga dan melindungi rakyat Palestina yang ditetapkan oleh PBB. Hal ini akan bisa menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. (T/SH/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti