Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Liga Arab Sambut Konfirmasi ICC tentang Yurisdiksi Palestina

Ali Farkhan Tsani - Senin, 4 Mei 2020 - 09:32 WIB

Senin, 4 Mei 2020 - 09:32 WIB

11 Views

Markas Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (Foto: HRW)

Kairo, MINA – Liga Negara-Negara Arab (Liga Arab) menyambut laporan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), tentang yurisdiksi geografis wilayah Palestina yang dinyatakan mencakup Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.

Dalam sebuah pernyataan pada Ahad (3/5), Asisten Sekretaris Jenderal Liga Arab, Saeed Abu Ali memuji “pernyataan penting dan berani” dari Jaksa Penuntut, Fatou Bensouda tentang yurisdiksi mahkamah regional di wilayah Palestina yang diduduki Israel. Quds Press melaporkan.

“Jaksa Penuntut, Bensouda dan melalui laporannya mengkonfirmasi bahwa yurisdiksi geografis ICC atas wilayah Palestina yang diduduki, yang meliputi Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.”

Duta Besar Abu Ali menekankan, pernyataan jaksa mengekspresikan yurisdiksi dan tanggung jawab  ICC sebagai isyarat penting, terutama dalam keadaan yang paling mendesak ini, mengingat kejahatan perang dan kemanusiaan yang dihadapi Palestina.

Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza

Dia menunjukkan, di antara kejahatan itu adalah upaya cepat dari otoritas pendudukan Israel untuk mencaplok wilayah Palestina yang diduduki, dengan mengambil kesempatan dari keprihatinan seluruh dunia dalam menghadapi epidemi virus Corona.

Abu Ali juga meminta komunitas internasional secara keseluruhan untuk menindaklanjuti hasil penting dari laporan ini dan fokus pada prinsip akuntabilitas dan mengidentifikasi mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

Dia menuntut ICC untuk bekerja menyelesaikan kasus ini dengan kecepatan dan keefektifan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan dari sistem peradilan internasional dan keputusan legitimasi internasional.

“Ini untuk memberikan perlindungan internasional kepada rakyat Palestina guna mengakhiri pendudukan Israel dan untuk mendirikan negara Palestina independen dengan Yerusalem sebagai ibukotanya di perbatasan keempat Juni 1967,” ujarnya. (T/RS2/P1)

Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kementerian Luar Negeri RI (foto: Topcareer.id)
Indonesia
Internasional
Internasional
Dunia Islam
Amerika