Kairo, MINA – Komite Permanen Hak Asasi Liga Arab pada Selasa (15/5/2018) menyerukan kepada Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk segera menyelidiki “kejahatan pendudukan Israel” terhadap warga Palestina.
“Israel adalah entitas yang menindas dan membunuh, maka para politisi dan perwiranya harus dibawa ke Pengadilan Pidana Internasional,” kata Amjad Shamout, ketua komite, dalam sebuah pernyataan. Al-Arabiya melaporkan.
Shamout merujuk pada pembunuhan puluhan orang Palestina oleh pasukan Israel selama bentrokan dan protes atas pembukaan kedutaan Amerika Serikat (AS) di Yerusalem pada Senin lalu.
Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan pada Selasa, dia akan “mengambil tindakan apa pun yang dijamin untuk mengadili kejahatan”.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
“Staf saya dengan serius mengikuti perkembangan di lapangan dan merekam setiap dugaan kejahatan yang bisa masuk ke dalam yurisdiksi pengadilan,” katanya dalam sebuah pernyataan kepada AFP, dan menambahkan, “Kekerasan harus dihentikan.”
Pemimpin Liga Arab Ahmed Abul Gheit mengutuk “pembantaian” warga Palestina, yang katanya mirip “kejahatan perang”.
Dalam sebuah pernyataan, dia meminta komunitas internasional untuk “melindungi rakyat Palestina, yang telah memilih jalan perjuangan damai dan telah dihadapkan dengan kebrutalan, kekerasan dan pembunuhan.”
Liga Arab akan mengadakan pembicaraan darurat Rabu ini untuk membahas apa yang disebutnya “ilegal” pemindahan kedutaan AS ke kota yang disengketakan, Yerusalem. (T/RS2/RI-1)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Mi’raj News Agency (MINA)