Kairo, 20 Rabiul Awwal 1438/20 Desember 2016 (MINA) – Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit menegaskan pada Senin (19/12) bahwa RUU Israel memberikan status hukum retrospektif untuk pemukiman Yahudi yang ilegal di wilayah Palestina harus ditolak.
Menurut surat kabar harian Felesteen, Ahmed Aboul Gheit membuat komentar itu dalam pertemuan di Kairo dengan Koordinator Khusus PBB Nickolay Mladenov untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, demikian MEMO dikutip MINA.
“Utusan PBB mempresentasikan komunikasi terbaru yang telah dilakukan mengenai situasi di wilayah Palestina yang diduduki dan peluang untuk melanjutkan proses perdamaian, serta rencana Israel untuk meratifikasi Rancangan Undang-undang (RUU) pemukiman baru,” kata pernyataannya dalam pers Liga Arab.
Aboul Gheit menambahnkan, “Permukiman Israel tetap ilegal menurut hukum internasional, resolusi dan konvensi terlepas dari hukum yang memperkenalkan Israel.”
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
“Kita harus bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk menolak upaya Israel dalam melegalkan permukiman,” ujarnya.
Parlemen Israel sedang mempersiapkan untuk memberikan suara pada pembahasan tahap kedua dan ketiga RUU tersebut.(T/M013/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu