Liga Arab Tegaskan RUU Israel Untuk Legalkan Permukiman Harus Ditolak

Kairo, 20 Rabiul Awwal 1438/20 Desember 2016 (MINA) – Sekretaris Jenderal menegaskan pada Senin (19/12) bahwa RUU Israel memberikan status hukum retrospektif untuk pemukiman Yahudi yang ilegal di wilayah harus ditolak.

Menurut surat kabar harian Felesteen, Ahmed Aboul Gheit membuat komentar itu dalam pertemuan di Kairo dengan Koordinator Khusus PBB Nickolay Mladenov untuk Proses Perdamaian , demikian MEMO dikutip MINA.

“Utusan PBB mempresentasikan komunikasi terbaru yang telah dilakukan mengenai situasi di wilayah Palestina yang diduduki dan peluang untuk melanjutkan proses perdamaian, serta rencana Israel untuk meratifikasi Rancangan Undang-undang (RUU) pemukiman baru,” kata pernyataannya dalam pers Liga Arab.

Aboul Gheit menambahnkan, “Permukiman Israel tetap ilegal menurut hukum internasional, resolusi dan konvensi terlepas dari hukum yang memperkenalkan Israel.”

“Kita harus bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk menolak upaya Israel dalam melegalkan permukiman,” ujarnya.

Parlemen Israel sedang mempersiapkan untuk memberikan suara pada pembahasan tahap kedua dan ketiga RUU tersebut.(T/M013/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.