Saudi Arabia, MINA – Liga Arab menolak keras persetujuan Parlemen pendudukan Israel atas undang-undang untuk mencabut hak kewarganegaraan dan hak tinggal warga Palestina serta mendeportasi mereka ke Tepi Barat atau Jalur Gaza, jika mereka memperoleh bantuan keuangan dari Otoritas Nasional Palestina.
Dalam sebuah pernyataan oleh Liga Arab, yang dikutip dari Memo, Jum’at (17/2), undang-undang tersebut menggambarkan ketidakadilan, rasis serta merupakan eskalasi berbahaya dan pembersihan etnis.
“Undang-undang tersebut adalah bagian dari proyek pendudukan Israel dalam pemindahan paksa warga Palestina yang terus dilakukan tanpa adanya pencegahan dari dunia internasional, sehingga mendorong pendudukan Israel untuk terus melakukan pelanggaran tersebut,” ucap Asisten Sekretaris Jenderal Liga Arab untuk Urusan Palestina dan Wilayah Pendudukan Arab, Said Abu Ali.
Dia menambahkan, undang-undang tersebut merupakan konsolidasi dari kebijakan hukuman kolektif yang dilakukan pendudukan Isarel terhadap warga Palestina.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Dibuktikan dengan terus bertambahnya pembunuhan warga Palestina, penggerebekan, serta penghancuran rumah yang dilakukan oleh pendudukan Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem.
Ia juga mencatat, pembangunan permukiman ilegal serta legalisasi pos terdepan semakin banyak, pembangunan yang terakhir, legalisasi sembilan pos terdepan di Tepi Barat.
Sekretariat Jenderal Liga Arab meminta masyarakat internasional untuk menekan pendudukan Israel agar menghentikan hukum rasis dan perang terbuka terhadap warga Palestina.
Ditekankan juga, kelanjutan dari kebijakan serta kejahatan pendudukan Israel dalam rencana aneksasi dan Yahudisasi akan menyebabkan perseteruan hebat yang mengancam keamanan dan perdamaian Palestina, dan berurusan dengan Israel di atas hukum, mendorongnya untuk melakukan lebih banyak kejahatan. (T/chy/B03/P1)
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
Mi’raj News Agency (MINA)