Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras terhadap lima aplikasi pembayaran dompet digital (e-wallet) karena mereka terindikasi kuat memfasilitasi transaksi terkait judi online (judol).
Kelima transaksi 5 e-wallet yang terindikasi judi online antara lain: Aplikasi Dana nominal transaksi mencapai Rp 5.371.936.767.944 dengan transaksi berjumlah 524.337, Aplikasi OVO nominal transaksi mencapai Rp 216.620.290.539 dengan transaksi berjumlah 836.095, aplikasi GoPay nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316, aplikasi LinkAja nominal transaksi Rp 65.745.310.125, jumlah transaksi mencapai 80.171, dan Shopeepay nominal transaksi hingga Rp 6.114.203.815 dengan transaksi berjumlah 33.069.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, langkah ini menunjukkan sikap tegas pemerintah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam ancaman yang merugikan, khususnya judi online (judol).
“Kita sudah kasih peringatan. Intinya kita pemerintah ini hadir untuk memberi perlindungan kepada masyarakat,” kata Budi Arie di Jakarta, Senin (14/10).
Baca Juga: Syeikh El-Awaisi: Cinta di Balik Nama Baitul Maqdis
Ia menegaskan, praktik judi online harus segera diberantas karena membodohi dan memiskinkan masyarakat. Untuk itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke PPATK dan Bank Indonesia (BI) untuk memblokir lima e-wallet tersebut.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi upaya memfasilitasi transaksi terkait judi online oleh lima e-wallet. Para penyedia layanan transaksi online itu adalah Dana, OVO, GoPay, LinkAja, dan Shopeepay. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tinjau Program Bantuan di Herat, MER-C Kirim Tim ke Afghanistan