Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima Fungsi Zakat menurut Prof. Dr. Ahmad Ariefin Bratawinata, M. Agr

Nur Hadis - Ahad, 3 Juni 2018 - 15:13 WIB

Ahad, 3 Juni 2018 - 15:13 WIB

0 Views

Bandar Lampung, MINA – Ada lima fungsi Zakat menurut Pembina Shuffah Al-Qur’an Abdullah Bin Mas’ud (SQABM), Prof. Dr. Ahmad Ariefin Bratawinata, M. Agr.

Hal ini disampaikan Arifien pada sambutan yang dibacakan Dr. Lili Sholehuddin dalam acara Ceramah Umum tentang Zakat, Ahad (3/6), di Masjid Annubuwwah Komplek Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah, Muhajirun, Lampung.

Menurutnya lima fungsi zakat yang Pertama, untuk meningkatkan kesejahteraan para Mustahiq (penerima zakat), terutama fakir miskin. “Termasuk di dalamnya membantu di bidang pendidikan, kesehatan dan kegiatan ekonomi,” katanya.

Adapun fungsi Kedua, Zakat terkait dengan aktualisasi potensi dana untuk membangun umat. “Seperti untuk membangun sarana pendidikan, sarana kesehatan, institusi ekonomi, institusi publikasi dan komunikasi serta yang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pria Amerika Bakar Diri Protes Genosida di Gaza

Kemudian yang Ketiga, Zakat akan mengakibatkan ketenangan, kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan hidup baik bagi yang memberi atau yang menerima Zakat. Allah berfirman, “Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At Taubah: 103).

Keempat, Zakat mencerminkan semangat Sharing Economy atau berbagi ekonomi, di mana tren dunia saat ini menuju Sharing Economy. Semangat “berbagi” diyakini akan menjadi solusi untuk mengatasi masalah ekonomi termasuk resesi.

Kelima, Zakat juga sangat berguna dalam mengatasi berbagai macam musibah yang terjadi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Prof. Ariefin menekankan, kelima hal tersebut tidak mungkin bisa diaplikasikan, kecuali pleh amil zakat yang amanah (dapat dipercaya), transparan dan bertanggung jawab, sehingga zakat selain sebagai pensucian diri, juga sebagai pertahan ekonomi masyarakat, khususnya kaum lemah. (L/mhh/B01/P1).

Baca Juga: MUI Gelar Forum Ukhuwah Islamiyah, Minta Presiden Jokowi Ganti Kepala BPIP

Mi’raj News Agency (MINA).

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia