Jakarta, 10 Rajab 1436/29 April 2015 (MINA)– Direktur umrah/">Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis mengatakan, masyarakat perlu memperhatikan lima hal agar tidak tertipu dengan janji dan harga murah yang ditawarkan penyelenggara umrah.
“Lima hal itu adalah: pertama, pastikan travel berizin, kedua, Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan, ketiga, pastikan program layanannya, keempat, pastikan hotelnya, dan kelima, pastikan visanya,” kata Muhajirin Yanis, seperti siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (29/4).
Berdasarkan data Kementerian Agama, Animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah tahun 2015 sangat tinggi. Catatan sejak 1 Januari hingga 16 April menyebutkan, jumlah jamaah umrah mencapai 21.425 orang.
Rata-rata setiap pekan ada sekitar 1.500 jamaah umrah berangkat ke Saudi. Selain itu Kantor Urusan Haji (KUH) pemerintah Indonesia di Jeddah juga melaporkan, data jamaah umrah hingga 16 April tercatat sebanyak 21.425 orang.
Jamaah umrah tersebut berangkat dengan 85 unit travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Data tersebut meningkat jika dibandingkan rekapitulasi per 2 April yang tercatat sebanyak 17.701 jamaah umrah.
Melihat laporan umrah yang dilansir KUH itu, dalam rentang 14 hari (2-16 April) jumlah jamaah umrah dari Indonesia tercatat mencapai 3.724 orang. Atau rata-rata ada 266 jamaah umrah yang terbang ke Saudi setiap harinya.
Jumlah jamaah umrah ini diprediksi semakin banyak pada selama bulan puasa, awal Idul Fitri, dan hari-hari besar keagamaan Islam lainnya, serta hari libur sekolah.
Sebelumnya, Ditjen PHU telah memberikan sanksi kepada tujuh PPIU dan 6 enam BPW yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak mempunyai izin penyelenggaraan umrah dari Kemenag.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Perusahaan yang terkena sanksi adalah; PT. Mulia Wisata Abadi, PT. Senabil Madinah Barakah, PT. Al Aqsa Jisra Dakwah, PT. Mediterania Travel, PT. Muaz Barakat Safar, PT. Pandi Kencana Murni, dan PT. Mustaqbal Lima Wisata.
Adapun perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yaitu; PT. Baitussalam Papua Tour & Travel, PT. Al Fatih, PT. Uslub, PT. Nur Medinah Intermedia, PT. E-Consultan, PT. Baburrahman dan baru-baru ini adalah PT. Rumi (Rumah Manasik Indonesia).
“Penegakan hukum ini terus akan berlanjut sesuai dengan Empat Aksi Nyata Dalam Reformasi Umrah, yaitu: Pertama, Penegakan Hukum; Kedua, Penandatanganan Pakta Integritas; Ketiga, Gerakan 1.000 Stiker Umrah (lima pasti); Keempat, Pembentukan Panitia Khusus,” kata Muhajirin Yanis. (T/P010/R05)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)