Kairo, 23 Muharam 1436/16 November 2014 (MINA) – Lima orang mahasiswa Universitas Al-Azhar diadili di pengadilan militer pada Ahad karena dituduh merusak area di kampus menyusul hukum baru di Mesir yang memperluas intervensi militer.
Pengadilan Pidana Kairo menyatakan, pihaknya tidak lagi memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan kasus ini, sehingga para terdakwa diadili di pengadilan militer, Harian Ahram online yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Presiden Mesir Abdul Fattah Al-Sisi pada 27 Oktober lalu mengeluarkan Undang-Undang yang memberikan kekuasaan kepada pengadilan militer untuk mengadili mereka yang menyerang fasilitas pemerintah.
Hukum yang akan berlaku untuk dua tahun ke depan juga memungkinkan pasukan tentara membantu polisi melakukan tindakan keras dalam menertibkan pihak –pihak seperti itu.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Pemerintah mengatakan siswa sekolah dan mahasiswa yang dituduh menyabotase fasilitas pendidikan akan menghadapi pengadilan militer.
Kelima terdakwa dituduh membakar sebuah kamar di fakultas teknik dari Universitas Al-Azhar, selain itu mereka juga dituduh menyulut kerusuhan.
Para aktivis di Mesir telah berulang kali mengkampanyekan menentang hukum baru yang harus membawa masyarakat sipil ke pengadilan militer itu, menguatkan sebagian pihak bahwa Mesir telah kembali ke rezim lama mereka di bawah militer.
Anggota Mahasiswa Aliansi Nasional untuk Mendukung Legitimasi telah melakukan protes di kampus-kampus dan universitas nasional sejak awal semester akademik pada bulan Oktober menentang hukum baru itu.
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama
Polisi juga diberi kewenangan untuk menyerbu universitas tanpa meminta izin kepada dewan yang bersangkutan. Putusan ini juga menuai kritis HAM dan aktivis lainnya.(T/R04/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
sumber : FIVE AL-AZHAR STUDENTS REFERRED TO EGYPT MILITARY COURT
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan