Den Haag, MINA – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengumumkan bahwa mereka menerima rujukan dari lima negara yang meminta penyelidikan atas kejahatan perang Pendudukan Israel di Gaza.
Jaksa ICC Karim Khan mengungkapkan bahwa Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti mengajukan rujukan tersebut. Negara-negara ini, sebagai negara pihak dalam Statuta Roma, melaporkan situasi di mana potensi kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan mungkin terjadi.
Kelima negara meminta jaksa untuk menyelidiki situasi ini dan menentukan kemungkinan dakwaan terhadap individu tertentu, Roya News melaporkan.
Khan membenarkan bahwa ICC sudah menyelidiki situasi di Palestina yang dimulai pada Maret 2021. Investigasi ini mencakup potensi pelanggaran Statuta Roma mulai 13 Juni 2014 di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Baca Juga: Putin Punya Kebijakan Baru, Hapus Utang Warganya yang Ikut Perang
Dia mencatat bahwa penyelidikan yang sedang berlangsung mencakup peningkatan permusuhan dan kekerasan sejak 7 Oktober 2023. Sesuai dengan Statuta Roma, yurisdiksi ICC mencakup kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah suatu Negara Pihak dan terhadap warga negaranya.
Khan menyebutkan pembentukan tim khusus setelah menjabat pada Juni 2021, yang bertujuan untuk memajukan penyelidikan di Palestina. Tim Terpadu ini berfokus pada pengumpulan, pelestarian, dan analisis informasi dan komunikasi dari berbagai pemangku kepentingan mengenai insiden yang relevan.
Jaksa menekankan akumulasi sejumlah besar informasi dan bukti, dan mendesak individu yang memiliki informasi relevan untuk menghubungi ICC.
Kantor media di Gaza mengumumkan bahwa lebih dari 12.000 orang telah syahid oleh serangan militer Israel, termasuk 5.000 anak-anak, sejak dimulainya Operasi Badai Al-Aqsa pada 7 Oktober.
Baca Juga: Jadi Buronan ICC, Kanada Siap Tangkap Netanyahu dan Gallant
“Jumlah orang hilang meningkat menjadi lebih dari 3.750, termasuk 1.800 anak-anak yang masih tertimbun reruntuhan,” tambah kantor media. (T/RI-1/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rusia Serang Ukraina Pakai Rudal Korea Utara