Oleh Rana Setiawan, Redaktur Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Dalam sebuah artikelnya, Dr. Yusuf ibn Ahmad Al-Qasim berusaha melakukan riset perpustakaan sederhana untuk mencari tahu siapa saja para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memiliki kekayaan besar dan nilai kekayaanya.
Nilai kekayaan yang diungkap di sini adalah nilai aset tarikah yang ditinggalkan saat mereka wafat.
Artikel yang penulis ambil dari laman Dirjen Ponpes Kemenag RI bahwa lima Orang Sahabat Terkaya itu ialah ‘Abdurrahman ibn ‘Awf, Az-Zubayr ibn al ‘Awwam, ‘Utsman ibn ‘Affan, Thalhah ibn ‘Ubaydillah, Sa’d ibn Abi Waqqash.
Baca Juga: Pangeran Diponegoro: Pemimpin Karismatik yang Menginspirasi Perjuangan Nusantara
- ‘Abdurrahman ibn ‘Awf (44 SH – 32H / 580 – 652 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp. 6.375.744.000.000,-
Kekayaan sahabat yang satu ini benar-benar membuat geleng kepala. Beliau adalah orang kedelapan yang masuk Islam. Usianya 10 tahun lebih muda dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau mengikuti semua peperangan dalam sejarah perjuangan Islam di era Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau terkenal sebagai pebisnis ulung.
Saat tiba di Madinah (era hijrah), beliau datang dengan tangan kosong. Seperak pun tidak dimiliknya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjalinkan mu’akhah antara beliau dengan Sa’d ibn Al Rabi’, salah satu orang kaya Madinah saat itu. Sa’d menawarkan setengah dari harta miliknya untuk beliau, termasuk menceraikan salah satu dari dua orang istrinya untuk bisa dinikahi beliau. Namun beliau menolak halus dan penuh respek sambil berkata, “Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu terkait istri dan hartamu. Cukup tunjukkan aku di mana pasar.”
Total aset kekayaan saat beliau wafat –seperti dikutip oleh Ibn Hajar- adalah 3.200.000 (dalam bentuk Dinar, menurut asumsi Ibn Hajar, al Fath, Juz 14, hal. 448). Nilai ini adalah hasil matematis dari informasi yang mengatakan bahwa saat wafatnya, masing-masing dari empat orang istrinya menerima sebesar 100.000 Dinar. Dengan akuntasi Fara`idh, maka total tarikah (harta yang ditinggalkannya) adalah: 100.000 dinar x 4 (orang istri) x 8 (ashl al mas`alah) = 3.200.000 Dinar.
Jika dirupiahkan, nilai tersebut setara dengan Rp. 6.375.744.000.000,- (enam triliun, tiga ratus tujuh puluh lima miliar, tujuh ratus empat puluh empat juta rupiah).
Baca Juga: Pak Jazuli dan Kisah Ember Petanda Waktu Shalat
Nilai yang disebutkan dalam unit rupiah bersifat perkiraan yang mengacu kepada harga beli Dinar : Rp. 1.992.420 (21 Februari 2016 di geraidinar.com) dan Harga beli Dirham : Rp. 59.364 (21 Februari 2016 di geraidinar.com)
Sementara itu, Ibn Katsir (al Bidayah wa an Nihayah, Juz 7, hal, 184) mengutip sumber lain menulis bahwa saat wafatnya, ‘Abdurrahman meninggalkan aset terdiri dari:
- 1.000 ekor unta
- 100 ekor kuda
- 3.000 ekor kambing (di Baqi’)
Harga unta per ekor: 3.000 riyal (harga unta di pasar Ukaz tahun 2011 berkisar antara 1.800 Riyal hingga 4.000 Riyal, tergantung usia unta. Namun, yang sesuai dengan diyat adalah 3.000 Riyal dengan usia 3 tahun). 1 riyal (beli) = Rp. 3.580 (21 Februari 2016 – vip.co.id). Asumsi “santai” 1 ekor unta = 3.000 Riyal Saudi x 3.580 = Rp. 10.740.000,-.
Seluruh istrinya yang berjumlah empat orang memperoleh (dari harga jual aset tersebut) sebesar 320.000 (Dinar). Nilai ini adalah 1/8 dari total harta diwaris sehingga masing-masing istri mendapatkan 80.000(Dinar).
Baca Juga: Jalaluddin Rumi, Penyair Cinta Ilahi yang Menggetarkan Dunia
Dengan data ini maka total peninggalan adalah 80.000 x 4 (orang istri) x 8 = 2.560.000 (Dinar). Jika dikonversi ke rupiah setara dengan Rp. 5.100.595.200.000,- (lima triliun, seratus miliar, lima ratus sembilan puluh lima juta, dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan seluruh jumlah tiga jenis hewan-hewan peternakan yang disebutkan.
Sumber mana pun yang ingin dirujuk dari dua informasi di atas, ‘Abdurrahman layak menempati posisi sebagai sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang paling kaya.
Yang amat menarik untuk dijadikan cermin kepribadian, saat hendak wafat beliau berwasiat memberikan 400 Dinar kepada para peserta perang Badr yang masih hidup yang jumlahnya saat itu sebanyak 100 orang. Total nilai wasiat menjadi 400 Dinar x 100 = 40.000 Dinar atau setara 79.696.800.000 (Tujuh puluh sembilan miliar, enam ratus sembilan puluh enam juta, delapan ratus ribu Rupiah). Sayyidina Ustman RA dan sayyidina Ali RA termasuk di antara yang menerimanya.
Wasiat tersebut belum termasuk wasiat yang diberikannya secara khusus kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang masih hidup dalam jumlah yang besar (penulis tidak menemukan informasi nilainya). Jumlahnya yang besar ini hingga mendorong Aisyah RA berdoa, “Semoga Allah menyiraminya dengan cairan dari nektar.” (nektar atau salsabil adalah madu bunga, yaitu cairan yang kaya dengan gula yang dihasilkan oleh tumbuhan). Belum lagi dengan budak-budak yang dimerdekakannya secara cuma-cuma.
Baca Juga: Al-Razi, Bapak Kedokteran Islam yang Mencerdaskan Dunia
2. Az-Zubayr ibn Al ‘Awwam (28 SH -36 H / 594 – 656 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp. 3.419.366.400.000,-
Konon, satu-satunya orang yang setanding beliau dalam kemahirannya bertempur sambil berkuda adalah Khalid ibn Al-Walid (the Drawn Sword of God). Kedua sahabat ini mampu berkuda dalam posisi kedua tangannya menggenggam pedang. Sementara itu, pengendalian kuda dilakukan dengan kakinya.
Seperti diinformasikan oleh Imam Bukhari (al Jami’ al Shahih, al Bukhariy, Juz 3, hal. 1137), Az Zubayr RA wafat hanya meninggalkan kekayaan berupa aset tidak bergerak (tanah), di antaranya yang berada di Ghabah (wilayah di barat laut Madinah, sekitar 6 km dari Madinah), 11 rumah (besar/dar) di Madinah, dua rumah di Bashrah, dan satu rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.
Beliau mewasiatkan 1/3 dari total harta peninggalannya (tarikah) untuk para cucunya dan 2/3-nya dibagi-bagikan kepada ahli warisnya. Beliau memiliki istri empat orang di mana setiap istri mendapatkan waris senilai 1.200.000 Dirham (Shahih al Bukhariy).
Baca Juga: Abdullah bin Mubarak, Ulama Dermawan yang Kaya
Dengan data ini, perhitungan total nilai kekayaan peninggalan beliau, termasuk yang diwasiatkannya kepada para cucunya adalah:
- Bagian istri: 1.200.000 x 4 (orang istri) = 4.800.000 Dirham. Angka ini -sesuai akuntansi waris- adalah 1/8 dari 2/3 total tarikah (harta waris) setelah dikurangi 1/3 untuk wasiat.
- Total yang diwariskan: 4.800.000 Dirham x 8 = 38.400.000 Dirham = 2/3 total tarikah.
- Nilai yang diwasiatkan: 38.400.000: 2 = 19.200.000 = 1/3 total tarikah
Total tarikah (termasuk wasiat) adalah 38.400.000 Dirham + 19.200.000 Dirham = 57.600.000 Dirham.
Dalam unit Rupiah, 57.600.000 Dirham setara dengan Rp. 3.419.366.400.000,- (tiga triliun, empat ratus Sembilan belas miliar, tiga ratus enam puluh enam juta, empat ratus ribu Rupiah).
3. ‘Utsman ibn ‘Affan (47 SH – 35 H / 577 – 656 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp. 2.489.007.000.000,-
Baca Juga: Behram Abduweli, Pemain Muslim Uighur yang Jebol Gawang Indonesia
Ibn Katsir (al Bidayah wa an Nihayah, Ibn Katsir, Juz 7, hal. 214) mencatat, dana yang dimiliki oleh sahabat ‘Utsman saat wafat terdiri dari:
- Tarikah 1 (tunai) : 30 juta Dirham
- Tarikah 2 (tunai) : 150.000 Dinar
- Sedekah : 200.000 Dinar
- Unta : 1.000 ekor
Jika dirinci dengan nilai rupiah menjadi :
- Tarikah 1 (tunai) : 1.780.920.000.000
- Tarikah 2 (tunai) : 298.863.000.000
- Sedekah : 398.484.000.000
- Unta : 10.740.000.000
Jumlahnya menjadi Rp. 2.489.007.000.000,- (dua triliun, empat ratus delapan puluh sembilan miliar, tujuh juta ribu Rupiah)
Perhitungan di atas bisa jadi lebih kecil dari nilai kekayaan yang sesungguhnya mengingat ia belum menghitung aset-aset berikut:
Baca Juga: Suyitno, Semua yang Terjadi adalah Kehendak Allah
- Pembelian sumur di Rumah (sekitar 5 km dari Masjid Nabawiy) yang diwakafkan untuk keperluan masyarakat senilai 35.000 Dirham (al-Mu’jam al-Kabir, ath-Thabaraniy, Juz 2, hal. 41 atau 1227)
- Hibah 950 unta untuk alat perlengkapan perang Tabuk/’Usrah. (ar.wikipedia.org/wiki/عثمان_بن_عفان)
- Aset tanah (dhiya’) dan kuda yang jumlahnya amat sangat banyak (Tarikh Ibn Khaldun, Jil. 1)
Kekayaan lain Utsman RA yang amat tak terkira, meski bukan kekayaan finansial adalah menikahi dua orang putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (Ruqayyah lalu Ummu Kultsum, radhiyallah ‘an huma).
4. Thalhah ibn ‘Ubaydillah (≈ 26 SH – 36 H / 598 – 656 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp.160.282.800.000,-
Sementara dana yang dimiliki oleh sahabat Thalhah saat wafat terdiri dari:
- Tarikah 1 (tunai) : 2.200.000 Dirham
- Tarikah 2 (tunai) : 200.000 Dinar
- Sedekah 1 (tanah) : 300.000 Dirham (belum dapat verifikasinya)
Jika dirupiahkan menjadi:
Baca Juga: Transformasi Mardi Tato, Perjalanan dari Dunia Kelam Menuju Ridha Ilahi
- Tarikah 1 (tunai) : 130.600.800.000
- Tarikah 2 (tunai) : 11.872.800.000
- Sedekah 1 (tanah) : 17.809.200.000
Jumlahnya menjadi Rp. 160.282.800.000,- (seratus enam puluh miliar, dua ratus delapan pulun dua juta, delapan ratus ribu Rupiah)
Sementara itu, sumber lain (ath Thabaqat al Kubra, Ibn Sa’d, Juz 3, hal. 222) mengutip bahwa jumlah seluruh kekayaan Thalhah (tunai dan non-tunai) saat wafat adalah 30.000.000 Dirham atau setara Rp. 1.780.920.000.000 (satu triliun, tujuh ratus delapan puluh miliar, sembilan ratus dua puluh juta Rupiah).
Dr. Yusuf menjelaskan, informasi yang terakhir ini disampaikan oleh –salah satunya- Muhamad ibn ‘Amr al-Waqidiy yang oleh beberapa ulama diragukan ke-tsiqah-annya. (Baca tentang al-Waqidiy)
5. Sa’d ibn Abi Waqqash (23 SH – 55 H / 600 – 675 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp.14.841.000.000,-
Baca Juga: Dato’ Rusly Abdullah, Perjalanan Seorang Chef Menjadi Inspirator Jutawan
Dalam sepanjang sejarah peperangan Islam, beliau tercatat sebagai orang yang pertama kali kena tusuk anak panah dan beliau pula yang pertama kali dalam sejarah Islam melesatkan panah dari busurnya ke arah musuh. Beliau termasuk generasi awal yang masuk Islam. Sebagian informasi menyebutnya sebagai orang keempat dari kalangan laki-laki yang masuk Islam awal setelah Abu Bakar, Ali dan Zayd, radhiyallah ‘an hum.
Nilai tarikah atau harta warisnya -seperti dikutip oleh Ibn Katsir- sebesar 250.000 Dirham (al Bidayah wa an Nihayah, Juz 8, hal. 84). Jika dirupiahkan, nilai ini setara dengan Rp. 14.841.000.000,- (empat belas miliar, delapan ratus empat puluh satu juta Rupiah).
Menjadi catatan bahwa di era Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, nilai tukar 1 dinar = 10 Dirham. Meski demikian penulis menggunakan konversi Dinar dan Dirham berbanding Rupiah yang berlaku saat tulisan ini dibuat agar mendapatkan gambaran yang lebih mudah. Konversi ini memang mengakibatkan perbandingan 1 Dinar menjadi 1 : 31,557 Dirham. Jauh dari realita konversi era sahabat. Namun masalah konversi bukan hal utama yang ingin disampaikan. Pembaca dipersilakan mengonversi ulang nilai tukar di sini sesuai dengan apa yang dianggapnya paling mendekati kebenaran.
Penulis meyakini bahwa aset sesungguhnya yang mereka miliki jauh lebih besar dari apa yang dikemukakan di dalam tulisan ini mengingat mereka dikenal juga dermawan ulung. Artinya, nilai aset yang disebutkan belum mencakup nilai charity yang dikeluarkan semasa hidupnya.
Baca Juga: Hambali bin Husin, Kisah Keteguhan Iman dan Kesabaran dalam Taat
Kondisi finansial kelima sahabat ini tidak dapat dijadikan cermin kondisi finansial para sahabat lainnya. Sebaliknya, pada umumnya mereka adalah orang-orang hidup dalam kondisi finansial yang minim dan pas-pasan.
Mereka -kelima sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah para pebisnis dan dermawan ulung. Dalam waktu yang sama mereka adalah sebagian dari para sahabat yang mendapatkan berita gembira tentang perolehan surga. Mereka adalah manusia-manusia yang luar biasa karena -umumnya- kekayaan sering membuat dari Allah dan melenakan. Mereka adalah teladan.
Bagaimana tidak? Mereka -di samping sebagai orang kaya- juga turun langsung ke dalam kancah pertempuran. Penyikapan mereka terhadap harta yang dimilikinya menjadikan aset-aset tersebut sebagai harta yang baik yang berada di tangan orang baik, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam نعم المال الصالح للمرء الصالح – رواه أحمد. Sebuah fenomena langka di tengah masyarakat umum.(R05/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)