Lima Solusi Masalah Zakat Bagi Amil (Oleh: Nana Sudiana)

  • Nana Sudiana adalah aktivis , saat ini sebagai Sekjen Farum Zakat (FOZ) dan Direksi Inisiatif Zakat Indonesia (IZI)

Di tengah dukungan yang semakin luas dari masyarakat terhadap isu-isu keislaman, mulai dari soal fashion, makanan halal, wisata dan hotel halal, serta perbankan syariah, ternyata isu dan dinamika zakat tak luput pula dapat perhatian dari sejumlah kalangan. Dari sejumlah pihak yang ada, ada keinginan untuk melihat zakat ini bisa terus tumbuh dan berkembang baik dari waktu ke waktu, di bawah ini, ada atas masalah yang ada di dunia zakat.

Pertama, meningkatkan kepercayaan Muzaki
Muzaki adalah salah satu elemen penting kekuatan lembaga pengelola zakat. Dengan dukungan muzaki yang memadai, sejumlah agenda-agenda utama lembaga zakat bisa terselesaikan sesuai rencana. Termasuk ke dalam hal ini adalah pengembangan pengelolaan zakat ke depan.

Dalam soal muzaki ini, yang sangat penting dimiliki adalah soal kepercayaan. Kepercayaan sangat berkaitan dengan adanya kesadaran berzakat. Apabila kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat menjadi rendah, maka salah satu faktor utamanya bisa jadi karena ketiadaan kepercayaan dari muzaki pada lembaga-lembaga pengelola zakat.

Seorang muzaki, harus terus menerus diedukasi oleh pengelola zakat agar ia memiliki pengetahuan yang benar dan sesuai dengan syariah zakat. Juga agar ia mengetahui dengan baik tentang kewajibannya untuk berzakat. Kesadaran ini juga penting adanya, mengingat di Indonesia, saat ini zakat lebih mengandalkan kesadaran pribadi, bukan terdorong karena adanya sanksi (punishment) ataupun insentif (reward) yang tetapkan oleh pemerintah.

Lembaga-lembaga pengelola zakat harus bekerja keras untuk terus membangun kesadaran muzakki untuk menunaikan zakat melalui institusi zakat yang ada. Hal ini diperlukan agar mereka lebih senang berzakat pada lembaga yang ada, bukan lagi berzakat secara tradisonal dan manual tanpa melalui lembaga zakat.

Kedua, Edukasi Muzaki dan Mustahik
Muzaki dan mustahik pada dasarmya elemen penting yang harus dapat perhatian serius lembaga pengelola zakat. Merawat, mengelola dan memastikan layanan terbaik untuk mereka ini adalah salah satu hal mendasar dalam aktivitas lembaga pengelola zakat. Kedua elemen ini menjadi penting kedudukannya, karena akan merefleksikan kesuksesan sebuah lembaga dalam memerankan dirinya dalam mengelola zakat.

Edukasi pada muzaki tentu berfokus pada peningkatan kesadaran beragama dan kedermawanan yang baik dalam kehidupannya. Sebaliknya, edukasi pada mustahik lebih pada kesadaran untuk bangkit dan bekerja keras serta sungguh-sungguh dalam berikhtiar menjemput rizki Allah. Mereka juga diajarkan kesabaran untuk menerima takdir dan tak pernah berputus asa.

Khusus terkait edukasi untuk muzaki, harus ada formula solutif agar lebih menguatkan kesadaran mereka untuk menunaikan zakat melalui organisasi pengelola zakat, baik Badan Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). OPZ harus kreatif dalam mencari pendekatan dan strategi yang jitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya muzaki dan calon muzaki.

Hal yang bisa dilakukan dalam menguatkan hal tadi diantaranya : sosialisasi dan edukasi publik oleh ustadz atau kyai terkait hal tadi. Penjelasan semakin baik yang menunjukkan adanya penguatan fungsi lembaga pengelola zakat, penggambaran yang simpel akan proses pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dilakukan. Point-nya yang harus juga tergambar dalam edukasi tadi adalah, bahwa semua kegiatan tadi susah sesuai ketentuan syari’at zakat serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip akuntabilitas,  baik soal transparansi keuangan maupun soal integritas amil pengelola zakatnya dengan menyertakan mereka dalam proses sertifikasi yang dan terpercaya.

Ketiga, Perbaikan Pendayagunaan Zakat
Pendistribusian dan pendayagunaan zakat sekilas terlihat mudah dan  sederhana. Tampak luarnya hanya soal bagi-bagi program atau barang bantuan. Namun dibalik itu, harus ada kepastian, pendistribusian dan pendayagunaan ini diberikan pada orang yang tepat sesuai syariat zakat, dalam waktu yang pas dan proses yang cepat dan tetap menjaga marwah (kemuliaan) mustahik yang menerimanya. Jangan lupa juga, apapun jenis layanan bantuannya, seyogianya tetap dilakukan dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman serta sesuai ketentuan regulasi dan syariat zakat.

Setiap OPZ, setiap saat harus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, terutama dalam bidang pendistribusian dan pendayagunaan zakatnya. Upaya-upaya ini bisa dilakukan melalui berbagai program yang langsung dimanfaatkan oleh mustahik. Walau ukuran kemanfaatan bagi setiap lembaga berbeda-beda cakupannya, namun prinsifnya tetap sama bahwa bagaimana dana dan sumber daya yang ada pada pengelola zakat bisa membantu dan memperbaiki nasib muatahik zakat. Dan disadari atau tidak, inilah harapan masyarakat pada lembaga zakat, agar dana dan alokasi sumberdaya-nya didayagunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan mustahik.

Dalam implementasinya, pendistribusian dan pendayagunaan zakat ini dapat diberikan kepada mustahik dalam dua garis besar yakni dalam bentuk program charity dan program pemberdayaan. Program charity adalah program penyaluran dalam bentuk sesaat. Bantuan dari OPZ diberikan kepada mustahik tanpa ada skema pemberdayaan di dalamnya. Sedangkan program pemberdayaan adalah program penyaluran yang sifatnya long term dan ada proses pemberdayaannya. Program ini nantinya akan berproses dan berpotensi akan mengubah mustahik menjadi muzaki. Proses ini bisa memakan waktu dan juga tak sederhana, karena ada serangkaian aktivitas yang harus dilalui, mulai dari perencanaan, implementasinya, hingga monitoring dan evaluasi programnya.

Keberhasilan kedua program tadi akan membantu mempernudah komunikasi dengan muzaki dan calon muzaki. Juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, terutama muzaki dan calon muzaki yang akan mengamanahkan dana zakat, infak dan sedekahnya pada lembaga yang ia yakini bisa ia percaya.

Keempat, Koordinasi dan Sinergi Pengelolaan Zakat
Menurut Nurul Huda dalam penelitiannya, masalah prioritas lainnya dalam masalah pengelolaan zakat adalah koordinasi dan sinergi. Katanya, sebagian OPZ, terutama OPZ besar bentukan masyarakat, cenderung memiliki egoisme organisasi yang juga besar. Bisa jadi egoisme ini muncul karena dipengaruhi faktor sejarah yang panjang. Selama ini sejumlah orang yang membidani lembaga-lembaga zakat cenderung merasa bisa hidup sendiri dalam membesarkan lembaga dan hampir tanpa bantuan pihak lain. Mereka hanya berfokus pada pelayanan pada para muzaki dan mustahik mereka.

Sejarah panjang ini dirasakan sejumlah pendiri dan pimpinan OPZ selama bertahun-tahun mengelola organisasinya. Pada dasarnya, independensi ini juga bukan hanya pada sesama lembaga sejenis, bisa juga menghinggapi lembaga dalam cara pandangnya pada regulator zakat maupun pihak lain.

Sinergi dan koordinasi para amil dan lembaga pengelola zakat merupakan kebutuhan dan keharusan. Hal ini disebabkan karena problematika umat bersifat kompleks. Tak bisa sebuah OPZ bekerja sendirian tanpa bekerjasama dengan pihak lain. Sebagai amil yang diberikan amanah mengelola zakat, harus menyadari bahwa ada kesamaan tujuan dan cita-cita dalam mengoptimalkan peran zakat lewat OPZ masing-masing.

Sinergi antar OPZ tentu saja harus dibangun dalam kerangka ukhuwah islamiyah. Dalam bingkai semangat ukhuwah Islamiyah, sesama pengelola zakat tidak boleh saling menafikan, atau meniadakan peran yang lain, atau memandang lembaga yang lain sebagai pesaing. Pengelola zakat harus saling menguatkan satu sama lain.

Kelima, Optimalisasi Pengelolaan Zakat Melalui Aspek Digital dengan Dukungan Informasi Teknologi
Jumlah penduduk Islam Indonesia yang besar jumlahnya, sekitar 87,13 persen dari total penduduk memerlukan kemampuan daya jangkau yang luas, baik untuk mengedukasi muzaki maupun untuk mendistribusikan zakat-nya nanti setelah terkumpul. Kemampuan daya jangkau ini penting, mengingat potensi zakat dari para muzaki dan calon muzaki juga tersebar hampir di seluruh wilayah negeri ini.

Penghimpunan maupun pendayagunaan dalam pengelolaan zakat di Indonesia dirasa sudah harus dilaksanakan secara digital. Ada banyak alasan yang mengharuskan digitalisasi dalam dunia zakat. Setidaknya ada empat alasan kuat dunia zakat harus bergeser ke dunia digital.

Alasan pertama adalah bisa membuat pengumpulan dan pengelolaan zakat bisa lebih efisien, transparan dan masif. Alasan kedua adalah, digitalisasi zakat akan mampu meningkatkan keamanan pengumpulan dan pengelolaan zakat. Digitalisasi juga akan mengurangi biaya yang selama ini dikeluarkan dalam transaksi. Alasan ketiga, digitalisasi sangat sesuai dengan era yang sedang berkembang ditengah masyarakat. Adapun alasan keempat, digitalisasi akan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia. Jangkauan ini juga akan menyasar beragam karakter termasuk generasi milenial.

#Ditulis di Selatan Kota Semarang, 23 Agustus 2020

(A/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)