Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima Tahun, Indonesia Tetapkan 819 Warisan Budaya Takbenda

Hasanatun Aliyah - Kamis, 11 Oktober 2018 - 00:04 WIB

Kamis, 11 Oktober 2018 - 00:04 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak tahun 2013-2018 (lima tahun) telah menetapkan sebanyak 819 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

“Lima tahun ini, sejak tahun 2013 warisan budaya takbenda Indonesia yang ditetapkan sudah sebanyak 819 pada tahun 2018 ini,” kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly saat memberikan sambutan acara ‘Perayaan dan Penyerahan Sertifikat WBTb Indonesia 2018’ di Gedung Kesenian Jakarta Pusat, Rabu malam (10/10).

Dia memaparkan sebanyak 819 WBTb tersebut mulai tahun 2013 dengan 77 karya budaya, tahun 2014 sebanyak 96 karya budaya (89 WBTb Indonesia dan 7 Warisan Budaya Bersama), tahun 2015 sebanyak 121 karya budaya, tahun 2016 sebanyak 150 karya budaya, tahun 2017 sebanyak 150 karya budaya dan tahun 2018 sebanyak 225 karya budaya.

“Tahun 2018 usulan yang masuk sebanyak 416 karya budaya. Setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan Rapat Penilaian WBTb serta Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dihadiri oleh 31 Provinsi yang menghasilkan 225 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

Kegiatan Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan bentuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 2013 melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan Pemerintah Daerah, komunitas dan akademisi.

Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki tugas pokok untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia melalui langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan dalam bentuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya melakukan kegiatan dengan memberikan apresiasi negara terhadap objek pemajuan kebudayaan dan sumber daya manusia di bidang kebudayaan.

Adapun sertifikat WBTb Indonesia 2018 ini, secara simbolis diberikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid kepada para gubernur dari 31 provinsi. (L/R10/R01)

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom