Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak tahun 2013-2018 (lima tahun) telah menetapkan sebanyak 819 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
“Lima tahun ini, sejak tahun 2013 warisan budaya takbenda Indonesia yang ditetapkan sudah sebanyak 819 pada tahun 2018 ini,” kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly saat memberikan sambutan acara ‘Perayaan dan Penyerahan Sertifikat WBTb Indonesia 2018’ di Gedung Kesenian Jakarta Pusat, Rabu malam (10/10).
Dia memaparkan sebanyak 819 WBTb tersebut mulai tahun 2013 dengan 77 karya budaya, tahun 2014 sebanyak 96 karya budaya (89 WBTb Indonesia dan 7 Warisan Budaya Bersama), tahun 2015 sebanyak 121 karya budaya, tahun 2016 sebanyak 150 karya budaya, tahun 2017 sebanyak 150 karya budaya dan tahun 2018 sebanyak 225 karya budaya.
“Tahun 2018 usulan yang masuk sebanyak 416 karya budaya. Setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan Rapat Penilaian WBTb serta Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dihadiri oleh 31 Provinsi yang menghasilkan 225 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Kegiatan Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan bentuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 2013 melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan Pemerintah Daerah, komunitas dan akademisi.
Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki tugas pokok untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia melalui langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan dalam bentuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya melakukan kegiatan dengan memberikan apresiasi negara terhadap objek pemajuan kebudayaan dan sumber daya manusia di bidang kebudayaan.
Adapun sertifikat WBTb Indonesia 2018 ini, secara simbolis diberikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid kepada para gubernur dari 31 provinsi. (L/R10/R01)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia