Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Linda Yuliana, WNI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiophia

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:22 WIB

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:22 WIB

35 Views

(Gambar: X)

Addis Ababa, MINA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 28 tahun asal Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bernama Linda Yuliana saat ini sedang menghadapi ancaman hukuman mati di Ethiopia atas dugaan penyelundupan narkotika jenis kokain.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Kamis (6/3) lalu memastikan, pihaknya terus memantau dan memberikan pendampingan hukum kepada Linda untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung di Ethiopia.

Linda ditangkap pada Juni 2024 di Bandara Internasional Bole Addis Ababa setelah ditemukan membawa tas yang berisi narkotika.

Menurut keterangan ibunya, Dede Sumiati (66), Linda awalnya berangkat ke Ethiopia dengan tawaran pekerjaan sebagai pekerja peleburan emas. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada setelah sepekan.

Baca Juga: Karyawan Microsoft Sebut Perusahannya Dukung Israel Lakukan Genosida di Gaza

Sebaliknya, Linda diminta mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di hotel tempatnya menginap. Tanpa menaruh curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara, tetapi saat diperiksa oleh otoritas Ethiopia, ditemukan paket narkotika di dalamnya.

Pemerintah Kabupaten Majalengka juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan Linda mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban membantu warga yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka telah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengupayakan bantuan hukum bagi Linda.

Meskipun Linda berangkat ke Ethiopia menggunakan visa wisata dan diduga tidak melalui jalur resmi sebagai pekerja migran, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi setiap WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

Baca Juga: Peringati Hari Tanah Palestina, Parlemen Brasil Dedikasikan Sesi Resmi untuk Palestina

Saat ini, kondisi Linda di Penjara Kaliti, Ethiopia, dilaporkan cukup memprihatinkan. Ia dalam keadaan sakit, kekurangan makanan, serta minim pakaian. Linda hanya memiliki tiga potong pakaian dan harus bertahan dengan air pompa.

Sidang lanjutan terkait kasus yang menimpa Linda dijadwalkan kembali pada 12 Maret 2025 setelah pengacara yang ditunjuk pemerintah setempat baru hadir dalam persidangan terakhir.

Sebelumnya, Linda sudah menjalani enam kali sidang tanpa didampingi pengacara. Hakim bahkan meminta Linda menghadirkan saksi dari Indonesia untuk meringankan hukuman, namun pihak keluarga dan komunitas kesulitan memenuhi permintaan tersebut.

Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak Linda terpenuhi selama proses hukum berlangsung di Ethiopia. []

Baca Juga: PBB Serukan Diakhirinya Deportasi Paksa Pengungsi Afghanistan oleh Pakistan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda