Jakarta, MINA – Ancaman kejahatan daring terhadap anak-anak Indonesia semakin meningkat, mulai dari judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual. Merespons situasi ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital guna memperketat perlindungan bagi generasi muda.
“Kita harus memastikan bahwa dunia digital menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Tim ini akan fokus pada penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penindakan terhadap konten berbahaya yang dapat membahayakan masa depan mereka,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Ahad (2/2).
Langkah ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya regulasi perlindungan anak di dunia digital. Presiden menginstruksikan agar aturan tersebut dapat dirampungkan dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Dalam penyusunan regulasi ini, Menkomdigi bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan. Tim yang dibentuk akan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak.
Baca Juga: Indonesia Raih Juara Umum MTQ Internasional Ke-4
Regulasi yang tengah dikaji mencakup pembatasan usia dalam penggunaan media sosial untuk mengurangi paparan anak-anak terhadap konten berbahaya. Selain itu, akan ada langkah-langkah strategis yang diterapkan dalam tiga fokus utama, yaitu pertama memperkuat regulasi serta meningkatkan pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
Kedua meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua guna meningkatkan kesadaran akan risiko di dunia maya dan ketiga menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa kasus pornografi anak di Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai 5.566.015 kasus, menjadikannya peringkat keempat tertinggi di dunia dan kedua di ASEAN. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya.
Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital maka pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman.[]
Baca Juga: Pembatasan Penggunaan Medsos Berdasarkan Usia Segera Dibelakukan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Akhir Pekan Sebagian Wilayah Diguyur Hujan