Logo Halal Meningkatkan Kepercayaan Agama dan Daya Beli Masyarakat

(Foto: Istimewa)

Oleh: Tuti Rostianti Maulani,S.TP, M.Si; Sekretaris Pusat Kajian Produk (PKPH) Universitas Mathla’ul Anwar Banten

Mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada tahun 2010 menunjukkan 87% warga Indonesia beragama Islam. Oleh karena itu, kebutuhan akan menjadi potensi yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan Negara Indonesia berpotensi sebagai Pusat Halal Dunia atau World Halal Centre yang sangat stategis di pasar halal Internasional.

Hal ini menjadi sinyal positif untuk menghasilkan keuntungan besar dari masyarakat muslim di Indonesia. Namun masih terlihat fakta yang sangat memprihatinkan, kesadaran dan keputusan masyarakat muslim di Indonesia dalam memilih produk halal masih belum maksimal.

Keputusan masyarakat muslim di Indonesia dalam memilih produk halal ini pun didukung karena masih banyak produk yang beredar di Indonesia belum berlogo halal MUI.

Menurut data BPS hanya 20% produk di Indonesia yang sudah berlogo halal, sekitar 80% tidak berlogo halal.  Terbiasanya menggunakan merek tertentu membuat masyarakat berfikiran positif terhadap produk yang mereka beli. Hal ini membuat produsen yang akan berlogo halal harus dapat meningkatkan strategi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. merupakan indikator khusus bagi umat Islam bahwa produk tersebut terjamin kehalalannya jika dikonsumsi (Yunos et al., 2014).

Pergerakan industri yang semakin pesat membuka peluang produsen-produsen memanfaatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk halal. Kepercayaan agama merupakan sumber potensi yang sangat kuat dari masyarakat mayoritas muslim memilih produk halal.

Produk-produk bermerek yang berlogo halal menjadi kekuatan tingkat kepercayaan daya beli masyarakat muslim untuk memutuskan mengalihkan kesadaran akan keamanan dan kesehatan jika menggunakannya. Konsumen akan beranggapan produk yang halal merupakan simbol ke-Islaman, keamanan dan kesehatan yang berkualitas tinggi.

Keputusan pembeli muslim akan produk yang berlogo halal menunjukkan peningkatan daya beli masyarakat yang siginifikan. Agama Islam memberikan gambaran yang sangat jelas  tentang larangan menggunakan produk yang diharamkan dalam Al-Qur’an seperti babi dan alkohol.  Dengan kenyataan ini masyarakat akan mematuhi segala perintah yang tertulis dalam Al-Qur’an tersebut.

Perlunya dukungan pemerintah yang mengikat untuk meningkatkan produsen menciptakan produk halal. Upaya secara terus menerus mengalihkan kesadaran masyarakat untuk produk bermerek tanpa logo halal yang sudah dianggap positif perlu diupayakan secara strategis. Upaya strategis tersebut diharapkan dapat meningkatkan keputusan masyarakat beralih kepada produk berlogo halal.

Dampak produk berlogo halal adalah kepercayaan. Ketika kepercayaan sudah didapat, secara tidak langsung akan dapat meningkatkan penjualan. Contoh kasus produk Ajinomoto tahun 2002 yang dinyatakan tidak halal, secara langsung terjadi penurunan tingkat penjualan.

Suatu produk yang dijual belum tentu mampu mendatangkan pembeli. Dibutuhkan komunikasi pemasaran yang mampu menjembatani konsumen untuk membeli produk.

Menurut Somad dan Priansa (2014), komunikasi bisa dalam bentuk simbol-simbol atau sinyal-sinyal yang dapat difahami pembeli. Produk yang berlogo halal (sudah dinyatakan halal secara syariat Islam) adalah salah satu komunikasi yang dapat meyakinkan konsumen akan kepercayaan, kesehatan dan keamanan produk.

Memiliki produk yang tersertifikasi halal bisa mempromosikan tingkat kepuasan konsumen, sehingga dapat meningkatkan daya saing baik nasional maupun global.  Kesadaran produk halal bukan saja dimiliki negara yang mayoritas muslim, akan tetapi saat ini setiap negara di dunia  berlomba-lomba merebut pangsa pasar produk halal. Di Malaysia, tanpa ada logo halal pada kemasan produk, adanya keraguan konsumen akan kebersihan, keamanan dan kehalalan produk choco-kesehatan (Sariwati dan Nurul, 2014). Semua produk yang sudah berlogo halal memberikan pengaruh positif terhadap niat membeli. Produk yang bersertifikat halal meningkatkan loyalitas konsumen.

Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam komunitas konsumen halal di seluruh dunia. Dengan logo halal kesempatan untuk meraih peningkatan citra produk dan meningkatnya marketability produk di pasar/negara muslim dapat tercapai. (A/R01/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Admin

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.