Jakarta, MINA – Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama menolak rencana pajak bagi lembaga pendidikan, sebagaimana yang direncanakan pemerintah dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“LP Ma’arif NU menolak rencana penghapusan bebas pajak lembaga pendidikan dan meminta agar pemerintah membatalkannya,” kata Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama, KH Arifin Junaidi dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Sabtu (12/6).
KH Arifin menyatakan, LP Ma’arif NU sampai saat masih terus bergerak dan bergiat di bidang pendidikan bukan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk terus berperan serta dalam upaya mencerdaskan bangsa sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945.
“LP Ma’arif NU yang bergiat di bidang pendidikan jauh sebelum kemerdekaan RI, saat ini menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, sebagian besar ada di daerah 3 T (terluar, tertinggal, dan terpencil),” ujarnya.
Baca Juga: Prof Yon Mahmudi: Israel Dapat Keuntungan dari Krisis Suriah Saat Ini
Dalam menetapkan biaya pendidikan yang harus ditanggung murid, lanjut KH Artifin, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat. Karena hal itu akan sangat memberatkan orang tua murid.
“Itu sebabnya gaji tenaga didik kependidikan di lingkungan LP Ma’arif NU harus diakui masih jauh dari layak, karena jauh di bawah UMK. Padahal tugas, posisi dan fungsi guru tak berada di bawah buruh,” ungkapnya.
KH Arifin mengaku tak habis mengerti sebenarnya apa yang ada di pikiran para pengambil kebijakan di tanah air dengan rencana itu.
“Setelah gagal memasukkan pendidikan dalam rezim bisnis saat menyusun RUU Omnibus Law, kini pemerintah akan mengenakan pajak bagi lembaga pendidikan. Ini bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Harusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat.” ujarnya
Baca Juga: Muhammadiyah Bikin AC yang Bisa Ingatkan Waktu Shalat
Apabila pemerintah memaksakan untuk mengenakan pajak pada lembaga pendidikan, KH Arifin melanjutkan, LP Ma’arif NU sebagai bagian dari Jam’iyyah NU terikat dengan keputusan Munas dan Konbes NU 2012, tentang kewajiban membayar pajak.
Salah satu pembahasan Munas adalah soal wajib tidaknya rakyat membayar pajak ketika pajak yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat justru dikorupsi.
“NU akan selalu bersama pemerintah, selama pemerintah bersama rakyat. Sebaliknya, kalau pemerintah meninggalkan rakyat maka NU akan memberikan kritik sebagai masukan,” pungkas KH Arifin.(R/R1/RS3)
Baca Juga: Ukhuwah Al-Fatah Rescue Ikuti Latihan Gabungan Penanganan Banjir
Mi’raj News Agency (MINA)