Al-Muhajirun, MINA – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA-ABM) Online mengadakan pelatihan pendampingan proses produk halal untuk mahasiswanya dan masyarakat umum.
Kegiatan yang diadakan di Aula Taqwa Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah Lampung Selatan ini berlangsung dua hari, Sabtu dan Ahad (24-25/9).
Ketua Pelaksana Kegiatan, Fuad Buntoro, ME., dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan, Sabtu (24/9), mengatakan sejumlah 69 peserta yang terdiri dari mahasiswa, asatidz, dosen, pengusaha muda, dan pengurus wilayah Mathla’ul Anwar Lampung.
Direktur LP3H Mathla’ul Anwar, Hadi Susilo, M.Si., dalam sambutan kegiatan yang didukung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) mengatakan peserta yang dinyatakan lulus pada pelatihan akan mendapatkan sertifikat dan teregister di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Setelah pelatihan ini selesai, peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat dan otomatis teregister BPJPH yang akan mendapatkan hak nya langsung dari BPJPH ketika mendampingi proses produk halal,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal provinsi Lampung, Muliawati Berawi pada kesempatan sama memaparkan tentang dasar-dasar dan pentingnya sertifikasi halal bagi pengusaha.
“Para pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal, berhak mencantumkan logo halal pada produknya berikut juga ID yang ada di sertifikat halal,” ujarnya.
Salah satu peserta pelatihan, Rijal Abdul Latif saat diwawancarai MINA menyampaikan harapannya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Saya berharap dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMKM bagi pengusaha UMK seperti saya,” katanya.
LP3H Mathla’ul Anwar didirikan sejak 2017, sudah memiliki 225 pendamping, dan sudah mendampingi 600 produk. (L/Iwn/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?