Jakarta, MINA – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto menegaskan pentingnya pelibatan berbagai pemangku kebijakan, dan juga Anak sebagai subjek hukum dalam mewujudkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dari paparan bahaya rokok.
Kak Seto menyatakan, sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik untuk anak sejak 1997, LPAI secara konsisten aktif memperjuangkan dan memajukan hak-hak anak di Indonesia serta visi dan misi untuk memprioritaskan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak demi kepentingan terbaik anak, agar bisa tumbuh sehat dan berdaya.
“Salah satu permasalahan yang membutuhkan perhatian penuh dari negara adalah masalah Kesehatan, terutama pada masalah rokok yang begitu berdampak kepada masyarakat terutama anak-anak,” kata Kak Seto saat menyampaikan sambutan dalam Dialog Publik “Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024: Guna Memperkuat Perlindungan Anak dari Gempuran Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok” secara virtual di Jakarta, Sabtu (26/10).
Dia menambahkan, diskusi publik ini sebagai ruang untuk mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan anak dari paparan Iklan, promosi, dan Sponsorship rokok.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Senin Ini, Sebagian Berpotensi Hujan Ringan
Terdapat empat pembicara dalam acara Diskusi Publik yang dilaksanakan ini, yaitu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA RI, Amurwani Dwi Lestariningsih, yang menyampaikan terkait peran KemenPPPA dalam memastikan perlindungan khusus bagi anak, program KLA terintegrasi dengan PP No. 28 tahun 2024, dan komitmen KemenPPPA dalam memperkuat dan mengawal PP No. 28 tahun 2024.
Direktur Jenderal APTIKA, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Hokky Situngkir menyampaikan berkaitan dengan langkah-langkah Kementerian dalam mengawasi dan memblokir IPSR, Upaya dan regulasi saat ini yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan regulasi TAPS BAN disertakan.
Selain itu, dr. Siti Nadia Tarmizi, Kepala Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan RI menyoroti tujuan regulasi PP No. 28 tahun 2024 dalam memperkuat IPSR agar tidak mudah diakses oleh anak.
Kak Kadek Ridoi Rahayu, SKM.,MPH dari Vital Strategies menjelaskan pentingnya melibatkan generasi muda dalam upaya perlindungan, termasuk peran mereka sebagai agen perubahan dalam menolak iklan rokok dan mempromosikan gaya hidup sehat.
Baca Juga: Kapal Jagantara Kandas di Pulau Kandang Lunik Bakauheni
Adapun hasil dari kegiatan tersebut merupakan rekomendasi dari anak-anak yaitu adanya satgas kecamatan dan sekolah agar mudah untuk menjangkau daerah-daerah terpencil, pengkajian ulang terkait regulasi agar berjalan sesuai dengan tujuan, optimalisasi lebih untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat terkait pentingnya membatasi diri agar tidak merokok.
Kak Seto juga mengingatkan tujuan dari pembentukan suatu perundang-undangan atau regulasi adalah untuk memberikan perlindungan, kepastian, keadilan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Maka pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juga tidak lepas dari hal tersebut.
Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 untuk memperketat regulasi terkait pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di Indonesia, dengan harapan agar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya Anak-anak dari paparan bahaya rokok yang diakibatkan oleh berbagai bentuk upaya pemasaran yang semakin gencar dan agresif oleh produsen rokok.
Baca Juga: BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal untuk UMKM Warteg Se-Jabodetabek
Transformasi kesehatan membutuhkan dukungan regulasi yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum merupakan pentingnya upaya Negara dalam menjamin keberlangsungan hidup masyarakat yang sehat sehingga terjamin akan kesejahteraan dan kemajuan bangsa melalui perkembangan kemajuan sumber daya manusia yang mumpuni.
Begitu banyak dan besar risiko Kesehatan yang timbul sebagai dampak dari perilaku merokok baik berdampak dari segi Kesehatan, Ekonomi, dan Juga Masalah Hukum (Kejahatan dan Pelanggaran).
Sangat disayangkan saat ini perilaku merokok tersebut bukan saja hanya melibatkan orang dewasa, melainkan juga anak-anak yang menjadi calon pelanggan setia rokok.
Peningkatan jumlah perokok anak naik secara signifikan sesuai dengan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).
Baca Juga: Kemensos RI Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Pasuruan
Sementara itu, berdasarkan data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jalur Utama Cianjur Selatan Kembali Normal, Namun Ada Pembatasan Muatan