Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPH: Lemahnya Sosialisasi Sertifikasi Halal Jadi Faktor Penghambat

kurnia - Senin, 2 Januari 2023 - 16:16 WIB

Senin, 2 Januari 2023 - 16:16 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Direktur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia, Afrinal Nazaruddin mengatakan, lemahnya sosialisasi tentang kewajiban sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha menjadi faktor penghambat percepatan sertifikasi halal.

“Temuan beberapa LPH dan MUI ini menjawab tuduhan selama ini bahwa Komisi Fatwa MUI menjadi penghalang percepatan Sertifikasi Halal,” kata Nazaruddin dalam kegiatan ekspos Laporan tahunan Komisi Fatwa MUI bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di Jakarta, Ahad (1/12).

Ia menegaskan, tidak semua pelaku usaha merespons baik layanan fasilitasi sertifikasi halal meskipun gratis. “Meski tidak berbiaya, tidak semua pelaku usaha mau mendaftarkan sertifikasi halal. Bahkan kami yang aktif menjemput bola, mendaftarkan dan memfasilitasi. Pada saat sudah mendaftar, ada juga yang menarik diri, ” ujarnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan pelaku usaha.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Selama 2022, MUI berhasil mendata ada 105.326 laporan pelaku usaha, seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, selama di bawah tiga hari”, ujar Niamnya.

Data tersebut menjawab anggapan sebagian orang menyatakan faktor lambannya proses sertifikasi halal di MUI. Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar.

Namun MUI tidak pernah merespon secara reaktif. MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal.

Sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen Pemerintah ini perlu didukung secara optimal.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Namun, anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi, karena dianggap sebagai sebuah kebenaran dan bahkan menjadi salah satu dasar bagi pengambil kebijakan.

“Hal ini sekaligus menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal,“ ujarnya.

Hadir ekspose laporan tahunan MUI 2022: Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Fatwa Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Plt Sekretaris BPJPH Chuzaeimi Abidin, Direktur LPH PT Surveyor Indonesia Afrinal Nazaruddin, Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto, Direktur LPH LPPOM MUI Muslih, dan para pemangku kepentingan halal. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia